Saat Transaksi Narkoba,Repidivis Berhasil Di Amankan Polres Purwakarta -->

Saat Transaksi Narkoba,Repidivis Berhasil Di Amankan Polres Purwakarta

17 Feb 2020, Februari 17, 2020
Pasang iklan




Aspirasijabar.net -  Purwakarta, Polres Purwakarta, melalui Satres Narkoba telah mengamankan seorang tersangka, Hardi Herdiana Bin Pandi (32) Yang beralamat Kampung Mekarsari, Desa kerta jaya Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta,

Dari lokasi penangkapan tersangka bertempat di Gg Benteng Ciirateun, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020, pukul 00.30 Wib.

Tersangka tertangkap tangan saat membawa, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing masing didalamnya berisi kristal putih dibalut lakban warna biru.

Dan juga Satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing masing didalamnya berisi kristal putih dibalut lakban warna biru.

Dengan berat barang bukti Brutto 5,79 gram Sabu, Uang Tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F11 warna hitam



Barang bukti diakui miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr FEY yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO)

Dalam keterangan Kasat Narkoba polres Purwakarta, AKP Herry Nurcahyo, bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang baru keluar dari LP Banceuy Bandung.

"Tersangka ditangkap berkat laporan masyarakat yang resah atas tindak tanduknya selama ini, jadi kepada masyarakat, saya menghimbau jangan sungkan dan ragu untuk melaporkan pada kami, bila dirasa ada orang mencurigakan" Ungkap : Hery.

Tersangka dikenakan Pasal yang diterapkan atau dilanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun dan seumur hidup.

TerPopuler