-->

Notification

×

Iklan

Mapolsek cicalengka Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Warga Yang Lewat Tertarik Untuk Menyaksikanya

8 Jun 2020 | Juni 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-08T08:22:19Z




Aspirasijabat.net - Kepolisian Sektor (Polsek) Cicalengka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan saudara Ujang (26) warga Rancadarah, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, di jalan adipati akur , belakang Gedung Nasional Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Hasil pantauan tim kami dilapangan rekonstruksi kasus pembunuhan ini yang berlangsung di halaman Mapolsek Cicalengka. Proses rekonstruksi untuk mengetahui alur pembunuhan tersebut yang sebenarnya, dan menjadi tontonan warga yang yang kebetulan mapolsek berdekatan dengan pasar tradisional cicalengka. Warga yang tengah melintasi didepan Mapolsek tertarik untuk mengetahui motip yang sebenarnya,dan melihat relontruksi ulang tersebut, " Senin 8/6/ 2020.





Di bawah pengawalan ketat dari para petugas polsek yang di bantu dari TNI, ke empat tersangka YA (20), PI (20), DM (26), dan UM (20) tampak terlihat mengenakan pakaian tahanan dan masker yang dianjurkan mengikuti protokol qif-19. sesuai yang dianjurkan kapolrestabes melalui kapolsek cicalengka.

adegan demi adegan rekontruksi digelar,dari awal sampai akhir, yang berujung dengan terkuaknya proses pembunuhan kepada Ujang sebagai tersangka.





Pada awal Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi saat kelima pelaku sedang nongkrong di belakang Gedung Nasional Cicalengka, 20 Februari 2020. Kemudian saat mereka nongkrong, datang korban melintas ke jln adi pati akur belakang, Gedung Nasional dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku merasa terganggu dengan suara bising kenalpot sepeda motor yang korban kendarai, Para pelaku menegur korban hingga terjadi cekcok mulut.
Setelah terjadi cekcok, sampai terjadilah perkelahian yang tidak seimbang.

Ujang tewas seketika dilokasi kejadian setelah mengalami penusukan di dada kirinya,oleh senjata tajam dari salah satu pelaku. Sementara itu, Yadi rekan Ujang berhasil selamat, meskipun mengalami luka tusuk di bagian perut.

Hasil rekontruksi dan diketahui menurut kanitreskrim polsek cicalengka " Iptu tomas budiono Sh. menuturkan" Melihat motif kejadian dari hasil rekontruksi yang sebenarnya tersangka dan kawan kawan dijerat dengan pasal 351(3) jo KUHP 170 (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.
pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.(yana.s)

×
Berita Terbaru Update