Aspirasijabar || Morotai- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulau Morotai saat melakukan penertiban bangunan terpaksa menghentikan sementara beberapa bangunan tempat usaha yang sementara hendak di bangun.
Sejumlah pembangunan yang di hentikan sementara itu karena, di ketahui belum memiliki izin baik Izin Menderikan Bangunan (IMB) apabila membangun rumah secara parmanen, dan juga izin usaha apabila di peruntukan untuk usah kata Kabid trantip Luter Djaguna saat di konfirmasi senin, (08/06/2020).
Katanya, aturan sudah jelas setiap orang di larang membangun tampa izin. sementara izin kan sudah di sediakan oleh pemerintah daerah. Sehingga Satpol punya kewenangan salah satunya adalah menindak warga atau badan hukum yang melanggar aturan baik perda maupun perkada.
Untuk itu dalam hal ini posisi sebagai pemilik lahan atau pemilik tempat usaha juga harus memahami jangan kemudian terjadi prokontrak, dari pihak pemerintah sah-sah saja silahkan membangun tetapi, harus di lengkapi dengan izin membangun dan izin usaha sesuai dengan prosedur agar tidak terjadi permasalahan terangnya.
"kalau ijin sudah di buat kita berikan kesempatan untuk di lanjutkan pembangunannya nah, untuk sementara waktu kami hentikan aktifitas pembangunannya sampai surat ijin sudah di miliki baru di lanjutkan" katanya.
Camat Morotai Selatan Darmin Djaguna juga menambahkan semua orang punya hak untuk membangun di atas tanahnya, pemerintah juga tidak melarangnya tetapi, minimal ada izinnya baik IMB maupun Izin usaha.
Sementara yang terjadi beberapa bangunan usaha yang di hentikan itu karena, tidak memiliki izin tapi, mereka sudah membangun ujarnya.
Kalau izin IMB otomatis bangunannya harus parmanen bukan lagi bangunannya papan atau semi parmanen sehingga wajah kota ini terlihat bagus. Katanya
"Sehingga saat ini yang jelas kami akan hentikan sementara kegiatannya kalau belum ada izin. Kita ini negara hukum siapa pun memiliki hak atas tanah mereka sebagai pemilik untuk membangun tapi, minimal harus sesuai prosedur dan aturannya agar tidak bermasalah" ujarnya.
Sementara Kadis PTSP Muslim, saat di hubungi membenarkan hal tersebut Ia mengungkapkan bahwa beberapa bangunan yang di hentikan itu belum memiliki izin sehingga aktifitas bangunannya di hentikan sementara oleh pihak Satpol PP dan pihak Kecamatan.
Harapannya kepada warga masyarakat atau pelaku usaha yang mau mendirikan bangunan dan tempat usaha harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku harus memiliki izin sebelum membangun.
memang benar tanah yang di bangun bangunan di atasnya itu milik mereka tapi, minimal ada izin untuk membangun dan juga izin usaha.(Oje)