LEWAT KUASA HUKUM KUSTAMAN SH RESMI KELUARGA LAYANGKAN GUGATAN KEPANGADILAN -->

LEWAT KUASA HUKUM KUSTAMAN SH RESMI KELUARGA LAYANGKAN GUGATAN KEPANGADILAN

14 Sep 2020, September 14, 2020
Pasang iklan






Aspirasijabar | kab pati,
Akhirnya kuasahukum dari keluarga Rusdi. yang mewakili saudara Aang dan Bambang pramujo resmi melayangkan gugatan ke pengadilan Pati. sebagai bentuk upaya hukum untuk mencari ke adilan.


Setelah berjuang menempuh jalur perdamaian yang tak menemui keberhasilan malah cendrung hanya kebuntuan yang di dapat.

Maka pada hari Senin 14 sebtember 2020 pukul 11:30.
Kustaman SH. sebagai kuasa hukum, yang mewakili saudara Bambang  dan Aang widiatmoko resmi mendaftarkan gugatan di pengadilan negri Pati.

Setelah sekian lama memperjuangkan hak nya karna menemui jalan buntu bahkan, usaha di rasa sia siakarna pihak tergugat yaitu PT Telkom.  seakan tak pernah merespon usaha keluarga ini dan terkesan tak memberikan kepastian jawaban. 

Pada Senin 14 September 2020 akirnya resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Telkom. sebagai tergugat.



Gugatan yang meliputi kerugian matrerile dan imatrial ,matreal nya (610.000.000) enam ratus sepuluh juta rupiah.

Sedangkan imaterial nya 10 milyar dengan total nilai gugatan sebesar 10.610.000.000( sepuluh milyar enam ratus sepuluh juta rupiah).
hal ini di lakukan mengingat PT Telkom.  tidak melaksakan kewajibannya membayar keterlambatan sewa sejak tahun 2018hinga di tahun 2020 ini.

Bahkan ketika pihak keluarga menanyakan kelanjutan sewa pihak PT Telkom dengan gamblang mengakui bahwa sudah membeli aset tersebut. dengan mengantongi surat akta yang di tunjukan oleh perwakilan yang datang ke kediaman bapak Rusdi.

Di katakan Kostaman SH gugatan ini dilakukan "agar PT Telkomsel Menganti kerugian kerugian yg timbul akibat kelalaian PT Telkomsel. yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap saudara aang dan Bambang pramujo yang telah habis kontrak pada tahun 2018 malah cendrung PT. Telkomsel. mengakui secara sepihak   bahwa lahan tersebut sudah di beli maka kami melakukan langkah hukum sebagai solusi terakhir untuk mendapat ke adilan. (lukman&time)

TerPopuler