Satgas Covid-19 Polsek Majalengka Kota Bubarkan Kerumunan Warga di Alun-alun Majalengka -->

Satgas Covid-19 Polsek Majalengka Kota Bubarkan Kerumunan Warga di Alun-alun Majalengka

1 Mar 2021, Maret 01, 2021
Pasang iklan
Aspirasjabar | Majalengka- Sebagai upaya partisipasi aktif dalam meminimalisir pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), jajaran Polres Majalengka melakukan aksi seruan dan pembubaran kerumunan massa di sejumlah beberapa titik pusat keramaian, seperti alun alun Kabupaten Majalengka, Senin (1/3/2021).

“Sebagai tindak lanjut perintah pimpinan Polri dalam Pencegahan Penularan Wabah Virus Covic-19 (Corona), Polres Majalengka melakukan Kegiattan Patroli dengan memberikan imbauan kepada masyarakat dengan berkeliling menggunakan mobil patroli.

Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka terpaksa harus membubarkan masyarakat yang tengah berkerumun di Alun-alun Majalengka karena sudah melampaui batas waktu kunjungan yang sudah ditetapkan. Di samping itu, Pemkab Majalengka saat ini masih menerapkan PSBB Proporsional.

"Ini karena dikhawatirkan akan menjadi rantai penyebaran baru Covid-19, karena saat ini Kabupaten Majalengka masih terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif corona," kata Kapolres Majalengka AKPB Syamsul Huda melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi.

Menurut AKP Kustadi, Alun-alun Majalengka telah diresmikan oleh pemerintah daerah setempat, "Jika masih ada warga yang masih nekat berkunjung ke alun -alun hingga melampaui batas waktu yang ditentukan, akan kita bubarkan, bahkan hingga akan diberikan sanksi yang tegas," jelasnya.

Ia mengaku warga yang datang rata-rata ingin menikmati liburan, sekaligus menyaksikan alun-alun baru Kabupaten Majalengka yang bergaya modern dan klasik, mengusung konsep budaya. Ia menambahkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP juga akan terus berjaga di area alun-alun yang saat ini menjadi ikon baru di Kabupaten Majalengka.

"Jika ada pengunjung Alun-alun Majalengka yang tidak disiplin protokol kesehatan 3M. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun serta berkerumun, akan diberikan sanksi," tegas salah satu personel Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka itu.


Sumber : Humas Polres Majalengka

TerPopuler