Polres Bogor Kembali Berhasil Amankan 10 Tersangka Tindak Pidana Peredaran Narkotika Dalam Kurun Waktu Dua Pekan -->

Polres Bogor Kembali Berhasil Amankan 10 Tersangka Tindak Pidana Peredaran Narkotika Dalam Kurun Waktu Dua Pekan

7 Apr 2021, April 07, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Bogor - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kembali  berhasil ungkap kasus tindak pidana PerePoridaran Narkotika Jenis Sabu-sabu dan tembakau sintetis di wilayah kabupaten Bogor dalam kurun waktu dua pekan.

Dalam pengungkapan Terhadap tersangka Peredaran tembakau sintetis Polres Bogor bekerja sama dengan Bea Cukai, Modus yang dilakukan oleh para tersangka  melalui media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman barang , dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan tersangka dengan inisial AD (19 Tahun),RF ( 20 Tahun), dan MF ( 22 Tahun).

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan “para tersangka membeli secara online dari Makasar, sedangkan Sasaran peredaranya remaja dan pelajar, Sementara itu untuk pendistribusian para tersangka ini menggunakan jasa pengiriman, Paket berisi pakaian  kemudian diselipkan Narkotika jenis tembakau sintentis," tuturnya.

Sementara itu dalam pengungkapan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan sebayak 7 tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis sabu-sabu yaitu M ( 28 Tahun ), FH (20 Tahun),AH (19 Tahun), CS (31 Tahun), AS (26 Tahun), SA (29 Tahun) dan IS (42 Tahun) sehingga total Sebanyak 10 tersangka berhasil di amankan dari total 8 kasus yang di ungkap Satuan Narkoba Polres Bogor. 

Dan dari para tersangka yang berhasil di amankan tersebut terdapat sebanyak satu orang merupakan residivis yaitu tersangka dengan inisial  IS (42 Tahun), dimana IS ini pernah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di lapas Pondok Rajeg.

Dari  pengungkapan kasus tersebut  total barang bukti yang berhasil di amankan dari para tersangka ialah sabu - sabu sebesar 110,89 gram dan tembakau sintetis sebesar 590,35  gram. Sementara itu para tersangka tersebut akan di jerat  dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, denagan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal 800 juta Rupiah, maksimal 8 Milyar Rupiah, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H


Red"

TerPopuler