PPK DARANGDAN GELAR SOSIALISASI PPS DAN KPPS DESA NANGEWER -->

PPK DARANGDAN GELAR SOSIALISASI PPS DAN KPPS DESA NANGEWER

7 Apr 2021, April 07, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Purwakarta
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta menggelar Sosialisasi bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  
(KPPS) Desa Nangewer yang berlangsung di aula Desa Nangewer, Selasa 06/04/2021.

Ketua PPD Desa Nangewer dalam sambutannya menyampaikan terkait Pemilih, yang menurutnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) baru terdaftar 4.608 orang pemilih "Kata Iwan"

Ia mengatakan kami bersama jajaran PPD Desa Nangewer akan berjibaku serapih mungkin melaksanakan tahapan pendaptaran pemilih hingga batas waktu yang telah ditentukan sampai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebab sebagaimana arahan dari Bamusdes dan PPK jangan sampai ada pemilih tidak terdaftar. "Jelas Iwan Setiawan"

Penjelasan H.Usman Suryaman, S.Pd.MM.Pd Kasi PMD Kecamatan Darangdan selaku narasumber  yang dibantu Aan Mohamad Sahiq Bendahara Kecamatan Darangdan.
Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (DPMD) Kabupaten Purwakarta saat tengah melaksanakan Persiapan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak yang agendakan pada Agustus 2021 mendatang, baik dari sisi mekanisme maupun penganggaran.
Perlu diketahui tugas PPK, PPS dan KPPS sesuai UU Nomor.7 tahun 2017 PPS yang dibentuk oleh  Bamusdes atau BPD untuk melaksanakan Pemilu tingkat desa, dan KPPS yang dibentuk oleh PPS  sebagaimana pasal.60 untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian untuk penyusunan DPTb pada 9-12 April 2021, pengumuman DPTb pada 13-18 April 2021.
Penyusunan DPT pada 19-22 April 2021, dan pengumuman DPT pada 23-28 April 2021, penetapan DPT 29-30 April 2021.
Pada 16 April 2021 s/d 16 Mei 2021 Persetujuan Bupati terkait biaya Pilkades. "Jelas H.Usman Suryaman"

Lanjut, Pemkab Purwakarta dalam hal ini Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika yang panggilannya Ambu melarang keras Panitia Pilkades memungut dana dari Calon Kepala Desa (Cakades) sebab sudah di anggarkan sebesar Rp 20 miliar untuk pelaksanaan pilkades serentak di Purwakarta 2021, itu dinilai sangat mencukupi, bahkan ditambah alokasi anggaran yang bersumber dari APBDes, intinya tak lagi memungut dana dari sumber-sumber lainnya, juga dalam aturan tidak boleh Cakades dipungut biaya Parsitisipasi untuk keikutsertaannya dalam pilkades, jangan sampai ada Pungutan liar (Pungli).
Kemudian panitia agar membuka penjaringan Cakades senetral mungkin. "Pungkas Narasumber"

Sumber : Biro Purwakarta.
Jurnalis : Bah

TerPopuler