UU Tak Mengatur Tes Psikologi, Tapi Bupati Pakai Diskresi Tes Cakades -->

UU Tak Mengatur Tes Psikologi, Tapi Bupati Pakai Diskresi Tes Cakades

2 Jun 2021, Juni 02, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Morotai - Pemberlakukan tes Psikologi, tes IQ, tes pengetahuan umum dan wawancara untuk para calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Pulau Morotai, termasuk tes Narkoba dan tes Rapid Covid 19 ternyata tidak diatur dalam undang undang maupun Peraturan Mendagri nomor 112 tentang Pilkades.

Namun itu adalah kebijakan Bupati Morotai Benny Laos yang bersifat Diskresi."tidak ada dalam UU no 6 dan permendagri nomor 112 tentang Pilkades, tidak ada persyaratan soal narkoba, batas umur, tapi itu Diskresi kepala daerah Bupati."jelas 
Sekretaris Dinas PMD Jamaluddin didampingi Kadis PMD Marwan Sidasi, kepada media ini, Rabu (2/6/2021).

Menurutnya, Diskresi itu menjadi kewenangan kepala daerah salah satunya adalah dalam rangka peningkatan kualitas bagi para calon kepala desa.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas calon kepala desa, diskresinya pak bupati dilimpahkan kepada panitia kabupaten yang diatur dalam perbub, contoh didalam undang undang tidak ada tes BNN, tetapi dalam rangka calon ini bebas narkoba apa salahnya kepala daerah melakukan Diskresi."katanya

Diskresi itu juga tidak bermasalah sepanjang itu terkait peningkatan kualitas dan tidak mengurangi bobot peraturan yang lebih tinggi atau peraturan diatasnya."Diskresi itu dalam rangka meningkatkan kualitas apa salahnya yang ditakutkan dibawah bobot dari peraturan diatasnya, sepanjang tujuannya baik maka oke oke saja, ada pembobotan pembuatan kapasitas itu saya kira peraturan yang masih di tolelir."terang Jamaluddin

Ditanya soal keluhan para calon kades bahwa tim kabupaten terlalu banyak membuat peraturan yang melebihi dari undang undang misalnya tes IQ dan lainnya yang dianggap menyusahkan lantaran tidak semua calon kades berijazah SMA maupun S1 termasuk standar nilai.

"Untuk para calon jangan merasa takut sebelum berperang, ini hanya melihat IQ dan psikonya saja, ikuti saja, ada SMP ada sarjana, standar nilai di perbub 6,5, pasti ada pertimbangan unsur unsur lainnya kita uji saja,"tambahnya

Penulis : (Oje)

TerPopuler