Polres Sragen Tindakan Lanjuti Proses Hukum Terkait Laporan Sri Wahyuni Sampai Tuntas -->

Polres Sragen Tindakan Lanjuti Proses Hukum Terkait Laporan Sri Wahyuni Sampai Tuntas

29 Agu 2021, Agustus 29, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Sragen - Adanya segala tindakan arogansi dari oknum Ketua DPD BPAN Aliansi Indonesia Jawa Tengah YS, dibeberapa wilayah hukum yang ada di wilayah provinsi Jawa Tengah memang sangat banyak sekali aduan dan laporan masuk yang dilayangkan kepada pihak kepolisian baik ke beberapa Polres dan Polda Jawa Tengah oleh warga masyarakat, media bahkan lembaga lain yang merasa sangat dirugikan atas segala bentuk tindakan yang telah dilakukan oleh oknum YS tersebut.29/08/2021

Seperti halnya salah satu pelapor asal Kabupaten Sragen, Sri Wahyuni yang telah membuat aduan resmi ke Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah terkait adanya kasus yang telah ia alami berupa ancaman, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang telah dilakukan oleh YS tersebut atas dirinya yang membuat beban moral dan traumatik atas segala tindakan yang telah dilakukan oleh oknum YS tersebut.
Setelah tahap awal dilakukan permintaan keterangan oleh Sat Reskrim Polres Sragen kepada Sri Wahyuni sebagai Pelapor, maka mulai senin (30/08/2021) pihak penyidik mulai memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan tambahan dalam mengungkap kasus segala hal yang telah dilakukan oleh YS sesuai dengan aduan resmi yang telah masuk di Polres Sragen.

Dalam hal ini pula, Sri Wahyuni menghimbau dan akan meminta agar proses penanganan perkara ini sesegera diproses secara marathon sesuai hukum yang berlaku di Indonesia kepada Polres Sragen agar oknum yang sangat meresahkan banyak warga masyarakat dan institusi pemerintahan tersebut mendapatkan keputusan perkara hukum yang telah dia lakukan dengan mengajukan permohonan langsung meminta atensi dari Kapolda dan Wakapolda Jateng.

YS adalah seorang Ketua LSM dari lembaga DPD BPAN-LAI Jateng yang sering sekali melakukan hal yang bersifat arogansi dan intervensi serta penekanan kepada sejumlah objek yang selalu ia bidik untuk kepentingan tertentu, dalam hal ini pula yang bersangkutan tidak kedepankan tugas dan fungsi sebagai lembaga LSM bukan sebagai APIP, PPID bahkan APH.

Jumadi/Red

TerPopuler