Aspirasijabar || Tasikmalaya - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada saat ini akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah(PAD)dari berbagai sektor
Salah satunya akan membuatkan aturan atau regulasi tentang Hak Penguasaan Lahan(HPL) dan juga tanah negara yang tidak diperpanjang Hak Guna Usaha(HGU)nya juga akan kami buatkan aturan atau regulasinya juga
yang sipatnya ada aktivitas masyarakat yang menghasilkan tentunya harus bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kata Bupati Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto di gedung pendopo baru Singaparna rabu(16-2-2022)
Lebih lanjut Bupati Ade berujar bahwa sepanjang harim laut atau batas pantai sekarang sudah ada aktivitas usaha masyarakat dimana pesisir yang ada di Kabupaten ini lumayan panjang dan panjangnya sekitar 54 KM
Jadi Hak Penguasaan Lahannya(HPL) nya akan dibuatkan regulasinya guna menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah( PAD)jadi kami akan genjot masalah Pendapatan Asli Daerah(PAD)guna tercapainya target PAD di Kabupaten ini ujar Bupati
Sementara itu Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya Ayi Mulyana Herniwan SE M.SI saat ditemui di kantornya mengatakan kalau saat ini pemkab Tasikmalaya lagi fokus dan dititik beratkan pada akselerasi percepatan dan penguatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD)katanya
Jadi jangan hanya mengandalkan sisi pajak akan tetapi sumber penghasilan Pendapatan Asli Daerah(PAD)juga harus kita gali karena di Kabupaten ini juga banyak sumber yang harus digali
Ayi menambahkan kalau Pemkab Tasikmalaya saat ini lagi serius untuk membuat aturan atau regulasi tentang Hak Penguasaan Lahan(HPL)Hak Guna Bangunan( HGB)dan Hak Guna Usaha(HGU)
Jadi pemkab tasikmalaya akan berkoordinasi atau kerjasama sama Badan Pertanahan Nasional(BPN) untuk membuatkan sertifikat tanah milik pemkab seperti bahu bahu jalan yang dipakai oleh Badan Usaha Milik Negara(BUMN)dan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD)
Serta yang lainnya
seperti usaha yang ada dibahu jalan seperti galian fiber optik,kabel FO dan usaha yang lainnya juga nantinya akan punya Hak Guna Usaha(HGU)dan yang ada Bangunannya akan dibuatkan Hak Guna Bangunan(HGB)kalau sudah punya HGU dan HGB
Secara otomatis nantinya siapa saja yang mempunyai usaha ditanah milik pemda Kabupaten Tasikmalaya harus membayar kepada pemda nantinya akan ada kontribusi bagi pemkab ini intinya kami lagi menggenjot segi PAD dari berbagai jenis usaha supaya PAD kita mencapai target pungkasnya
M.Muhlis
