Kemenag Morotai, Pengeras Suara Adzan di Masjid Harus di Atur -->

Kemenag Morotai, Pengeras Suara Adzan di Masjid Harus di Atur

1 Mar 2022, Maret 01, 2022
Pasang iklan



Aspirasijabar || Morotai -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utata, H. Hasyim Hi. Hamzah, menjelaskan bahwa, pernyataan Kemenag RI soal statemen suara adzan di samakan suara "Anjing Bergonggong". Itu hanya istilah atau gambaran saja.

Hal ini disampaikan, ketika di wawancara Wartawan usai pembukaan kegiatan STQ Pulau Morotai di gedung Islamic Center Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan, Minggu (27/2) malam.

"Menteri agama nomor 5 tahun 2022 tentang pengaturan kegunaan alat pengeras suara di tempat ibadah,"kata Hamzah.

Hal tersebut, pada prinsipnya kata dia upayah pemerintah dalam hal ini Menteri Agama untuk mengatur bagaimana setiap tempat ibadah itu bisa menggunakan pengeras suara secara efektif dan efisiensi.

"Substansi dari itu tidak melarang untuk tidak Adzan atau tidak pasang mengaji. Tapi yang dimaksud dalam edaran itu adalah mengatur tata cara bagimana perkembangannya sehingga tidak saling menggangu antara kehidupan umat beragama masyarakat dan sekitarnya,"terangnya.

Atas edaran itu, pengeras suara tersebut. Menurutnya yang menggangu bukan hanya agama lain. Namun bisa jadi umat kita sendiri.

"Karena misalnya ada orang yang menggunakan alat pengeras itu fultasinya tidak terkendali,"terangnya. 

Sementara itu, ia juga bilang ketika menggunakan alat itu. Lafat adzan suaranya harus yang fase. 

"Suara adzan nya kan tidak terlalu mendukung. Ya kalau adzan nya yang fase yang syahdu orang dengar jadi enak,"akunya. 

Jadi, lanjut dia kalau penggunaan alat itu di Masjid, harus diatur 10 menit sebelum tidak untuk sholat.

Jadi, mangaji biasanya 10 menit kemudian torkhim lalu adzan. Jadi setelah itu aktifitas sholat nya, maka sound sistem digunakan di dalam saja.

Ditanya  edaran itu sudah disampaikan ke tiap Masjid,  dirinya mengaku sudah.

"Sudah,  tapi memang secara ini belum tapi sudah lewat media kita juga sudah ini,"katanya. 

Ditanya kembali jika ada masjid yang tidak mematuhi edaran kementrian agama itu, dirinya meminta kesadaran saja.

"Sanksi hukum tidak kita berikan tapi kesadaran saja untuk mau menggunakan alat itu sudah sesuai dengan penggunaanya, karena penggunaan yang berlebihan agama melarang,"cetsunya. 

"Jadi konsep kita adalah mengatur tata cara penggunaannya membuat orang semua pada nyaman. Biar pendengarnya jadi syhadu suara lantunan azdan juga enak didengar,"tambahnya. 

Ia bahkan mencontohkan, kepada Wartawan diantara suara musik, kata dia suara musik itu indah.

"Coba kawan-kawan bisa dengar musik, musik itu indah ketika diputar dengan nada, tapi kalau tung tong,"tuturnya. 

Terkait dengan statemen suara azdan di analogi oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas itu sudah berdasarkan surat edaran yang dikeluarkannya. 

"Kita nya kan masyarakat yang harusnya islam mengajarkan tentang bagimana kita bertabayun. Sesuatu informasi kita harus mencaritau dulu kebenaran inforamasi,"tegasnya. 

Lanjut dia,  kaitanya dengan statemen pak Menteri. ltu juga di wawancarai oleh media terkait dengan edaran. 

"Dalam posisi lain beliau semacam gambaran terkait dengan istila binatang (Anjing Menggonggong)  itu maksudnyan.  Itu tidak dalam sasmbungan kata sebenarnya bukan berarti disamakan dengan suara adzan. Tidak sebenarnya bedah konteksnya disitu. Cuman orang sudah mepelintir,"pungkasnya.(oje) 

TerPopuler