Miris! Kantor desa parsaoran 1 biarkan bendera merah putih berkibar hingga malam hari -->

Miris! Kantor desa parsaoran 1 biarkan bendera merah putih berkibar hingga malam hari

28 Apr 2022, April 28, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Samosir - Terpantau Bendera Merah Putih masih berkibar pada malam hari diKantor desa parsaoran 1, kecamatan pangururan, kabupaten Samosir,Kamis (28/04/22).


Bendera Merah Putih salah satu Lambang Negara yang telah diperjuangkan para pahlawan, namun pihak pemerintah desa parsaoran 1 tetap mengibarkan bendera merah putih yang terlihat sudah kusam sampai kekuningan,dan tiang bendera ditempel/diikat di plang kantor desa parsaoran 1 dengan tiang bendera dibuat dari kayu yang sudah lapuk didepan Kantor Desa parsaoran 1, Bendera tersebut masih terpasang pada hari ini malam sekitar pukul 19:30 wib saat awak media ini melewati lokasi kantor desa tersebut.

Berdasarkan fakta di atas diduga Kepala Desa parsaoran 1 sudah layak diduga melanggar pasal 66 yang menyatakan,”Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau denda Rp 500.000.000(lima ratus juta rupiah).

Hal ini jelas jelas penghinaan terhadap Bendera Negara, karena Bendera Merah Putih hanya boleh dikibarkan mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari seharusnya sudah diturunkan jam 18.00 wib, mengenai Bendera Negara ini jelas diatur dalam Undang Undang yang bertujuan agar tidak terjadi penghinaan.

Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak hukum agar tegas mengambil tindakan dan mengusut kasus ini sampai tuntas, guna membuat efek jera bagi para pelaku. Pihak yang berwenang harus mengambil sikap tegas terhadap Kepala Desa parsaoran 1.


(vs)

TerPopuler