Pemkab Purwakarta Dan DPRD Sepakati Raperda Pembangunan Kepariwisataan -->

Pemkab Purwakarta Dan DPRD Sepakati Raperda Pembangunan Kepariwisataan

25 Jun 2022, Juni 25, 2022
Pasang iklan



Aspirasijabar|| Purwakarta - DPRD Kabupaten Purwakarta dalam pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyetui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Purwakarta Tahun 2022-2025 dan Raperda Pembangunan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2024 untuk disahkan menjadi Perda.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Kamis  mengatakan, Pansus DPRD  untuk kedua Raperda tersebut telah menyampaikan Laporannya yang dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda tersebut melalui rapat paripurna.

"Berdasarkan laporan dan pandangan umum itu, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa terhadap kedua raperda ini dapat dipahami dan mengerti yang kemudian disepakati bahwa diperlukan adanya landasan hukum dalam perencanaan pembangunan kepariwisataan dan landasan bagi pencadangan pembiayaan Pilkada 2024, "Kata Ambu Anne Ratna Mustika"

Menurut Ambu, pembentukan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Puwakarrta Tahun 2022-2025 merupakan amanat dari UU 10 Tahun 2009 pasal 8 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana  induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Untuk Raperda tingkat Kabupaten Purwakarta tahun 2022-2025 disesuaikan dengan Pasal Perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), "Kata Ambu"

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mentri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sehingga Raperda ini  mempunyai kedudukan sebagai penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah.

Raperda Pariwisata mencakup empat aspek, di antaranya pembangunan destinasi Kepariwisataan, pembangunan industri kepariwisataan, pembangunan industri kepariwisataan, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan lembaga kepariwisataan.

"Selanjutnya, peraturan ini nantinya diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga akan terwujud keterpaduan antar sektor melalui koordinasi dan sinergi menjaga pola-pola kehidupan yang menghargai lingkungan hidup lestari, menciptakan manfaat pembangunan kepariwisataan bagi masyarakat, menciptakan kemudahan berusaha dan dapat mendukung kekuatan ekonomi masyarakat, "Katanya,"

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Puwakarrta Neng Supartini mengatakan, pada prinsipnya DPRD sepakat dua Raperda  yang telah dibahas sebelumnya itu.

Ia juga berharap ke depannya Purwakarta punya ruang pembangunan pariwisata yang terencana dengan baik.

"Destinasi wisata yang ada di Purwakarta, ada yang sudah terbentuk oleh alam atau pun buatan harus dikelola dan difasilitasi infrastruktur, "Katanya"

Sementara, untuk Raperda Dana Cadangan Pemilu, Ambu berharap di Pilkada Purwakarta nanti, anggran tersebut bisa menjadi jembatan Demokrasi untuk masyarakat Purwakarta. 

Red/Bah Endang..

TerPopuler