Aspirasijabar | Sumedang - November 2022, untuk menekan peredaran senapan yang tak berijin polrri terus lakukan pembina terhadap pengrajin yang ada di Cipacing jatinangor Sumedang
Petugas kepolisian polres Sumedang Aiptu Guntur menegaskan,
Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin senapan angin di cipacing kab. sumedang jawa barat
Kegiatan ini dilakukan bertujuan agar pengrajin ataupun pengguna senapan angin untuk selalu mematuhi peraturan dan aturan yang berlaku terkait pembuatan dan penggunaan senapan angin kaliber 4,5 mm.
Lebih lanjut Guntur menyebutkan
" Penggunaan senapan angin, sesuai Peraturan Kepolisian Negara RI No 1 Tahun 2022 hanya diijinkan untuk kegiatan olahraga.
Senapan angin tidak untuk berburu binatang yang dilindungi, hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi.
Kegiatan silahturahmi ini dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah peredaran senjata api rakitan / illegal, makan dari itu bagi para produsen diingatkan batas ketentuan yang diijinkan adalah kaliber 4,5 mm. Dan dilarang membuat laras yang melebihi 4,5 mm.
Hal tersebut diatur dalam
undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dimana ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun
" Selanjutnya kegiatan ini adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, dimana para pengrajin dan penjual juga harus melengkapi ijin usaha mereka. Seperti diketahui produsen harus memiliki surat keterangan produksi senapan angin dari Baintelkam Mabes Polri. Untuk penjual senapan angin kaliber 4,5 mm baik itu gunshop atau seller wajib memiliki surat keterangan dari Polda/Polres setempat.
Penjual / seller juga wajib mencatat identitas pembeli serta mendaftarkan sket pemilikan pada polsek setempat. Pungkas Guntur
Cucu selaku ketua koprasi KOCIMA yang sekaligus pengrajin senapan menuturkan ,
" Di lapangan, banyak sekali para pengrajin senapan angin ini home industri, ada yang cuma membuat laras, suku cadang dan sebagainya. Mohon gabung ke koperasi yang sudah dibentuk , bisa jadi solusi untuk para pengrajin kecil, gunshop, Seller dll lebih baik masuk dalam satu wadah koperasi, "
Lebih lanjut cucu menuturkan dengan berada dibawah naungan koperasi, kepolisian dari mulai Polsek, Polres, Polda Mabes dan instansi terkait akan lebih mudah untuk mendata dan mengawasi hasil produksi senapan angin. "Alhamdulillah di wilayah Cipacing, Cikeruh, galumpit dan sekitarnya ini cukup baik, namun masih terdapat beberapa pengrajin senapan angin yang belum mempunyai sket produksi dan belum bergabung dalam koperasi sehingga dapat mempersulit peredaran senapan tak berinjin pungkasnya''.
gaos rosmana salah satu tokoh pengrajin senapan angin dalam koperasi Kocima yang menaungi pengrajin, penjual kecil dan penjual besar senapan angin di wilayah cipacing mengungkapkan dari puluhan pegiat senapan angin mayoritas sdh bergabung dengan Koperasi.
Penyuluhan dan edukasi ini sendiri mendapat sambutan antusias dari pengrajin dan penjual senapan angin.
" Terimakasih dari Polres Sumedang dan Polsek sudah membimbing dan membina kita selaku pengrajin dan penjual senapan angin Kabupaten Sumedang. Kita akan selalu ingatkan para pengrajin dan penjual senapan angin bahwa senapan angin hanya untuk kegiatan olahraga, tidak untuk berburu binatang yang dilindungi, " pungkasnya
Red,

