Aspirasijabar | Kota Bandung - Terkait permasalahan utang piutang sebesar Rp 225 Juta yang menimbulkan kekerasan fisik oleh oknum DS terhadap korban karena pemukulan kepada Sodara korban sehingga mengakibatkan Memar di punggung Tangan Kiri.
Selama ini Anggota AU dari tahun 2022 sampai 2023 belum mengembalikan uang yg di pinjamkan Pihak korban mengadu dan melaporkan perkara kekerasan ini ke Komandan Angkatan Udara tempat oknum bertugas, Hari ini dilaksanakan sidang Pertama di Pengadilan Militer II-O9 Bandung Jl. sukarno-Hatta No. 745 Kota Bandung. Kamis 4 Mei.2023.
Rostin Korban selaku saksi ke 1 dalam sidang kekerasan yg di lakukan Pelaku oknum AU Kapten DS pada tanggal 18 Januari 2022 hari ini di sidangkan karena tidak ada itikad baik dari pihak Pelaku ke pihak korban.
Rostin ketika di wawancarai awak media menyampaikan "Saya udah sabar terkait masalah ini tapi dengan tidak ada itikad baik terkait pinjaman uang sebesar Rp. 225 Juta dan sewaktu di sambangi kerumahnya sodara DS yang berpangkat kapten Kal malah marah dan memukul Rostin di depan Ruko Sewaan Yang beralamat di Gunung Batu Cimahi.
Sehinga menimbulkan luka memar di tangan kiri nya. Keesokan harinya dilakukan visum dan langsung melaporkan ke komandan AU.
Kepala pengadilan Militer II -09 Bandung Kolonel Sus Dahlan Suherlan. S.H., M. H melalui Oditor Letkol Guntur Menyampaikan ke awak media"Kami belum bisa memutuskan di karenakan masih ada pemanggilan Saksi 3 yang pada hari ini tidak bisa datang dan Tanggal 11 Mei 2023 akan di lakukan sidang ke dua akan menghadirkan saksi ke 3 dalam lanjutan sidang selanjutnya.ungkap nya
Pewarta" (Irwan Draso,HR)
