Aspirasijabar | Sumedang - Merupakan tugas Kepolisian untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat, "Hal tersebut disadari dan dilaksanakan oleh Ipda Erigal selaku Panit I Sat Lantas Polsek Jatinangor serta personel Bhabinkamtibmas Aiptu Sharif Hidayat Polsek Jatinangor Polres Sumedang Polda Jabar.
Kali ini pembinaan terhadap kalangan remaja khususnya pelajar dilakukan Panit I Sat Lantas Ipda Erigal kepada Siswa Mt's ma'Arif desa Hegaramanah, tentang Kenakalan Remaja serta sosialisasi undang-undang Lalu Lintas, Jum'at, 21 Juli 2023
Pada kesempatan tersebut tidak hanya diikuti oleh para siswa saja, akan tetapi terlihat para Guru, staf dan karyawan Mt's ma'arif Jatinangor dan diikuti pula oleh beberapa para wali murid mengikuti berlangsungnya acara.
“Remaja merupakan aset masa depan suatu bangsa. namun saat ini banyak sekali yang terjadi pada diri remaja, seperti penggunaan narkoba, mengikuti geng motor yang mengarah tindakan kriminal, hal ini merupakan masalah yang sudah tidak asing lagi bahkan sering kita dengar dan lihat di media ataupun berita.” Ucap Ipda Erigal.
Dilanjutkannya, bahwa kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Banyak sekali faktor internal dan eksternal penyebab kenakalan remaja yang perlu diperhatikan.
“ Untuk mengatasinya maka bimbingan dari orang tua dan juga lingkungan yang baik bisa menjadi penentu bagi perkembangan remaja tersebut, Solusi dalam menanggulangi kenakalan remaja dapat dibagi ke dalam tindakan preventif, tindakan represif, dan tindakan kuratif dan rehabilitasi “ Jelasnya
Disampaikannya terkait undang- undang lalu lintas UU Nomor 22/2009 bertujuan mengenalkan kepada para siswa tentang aturan tertib berlalu lintas. Setelah paham dan mengerti dan mengenal tentang aturan berlalu lintas diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Editor "Nang obet
