-->

Notification

×

Iklan

Program PTSL Desa Dombo Sayung, Demak merugikan Masyarakat

26 Jul 2023 | Juli 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-26T01:14:51Z


Aspirasi Jabar || Demak -- 

Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Nah, buat Anda yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini.

Dalam wawancara dengan media, keluarga besar almarhum Subakir yang di Wakili Ahli Warisnya Sunardi dan Muh.Kadir, pada hari Jum'at 21Juli 2023, bahwa ahli waris sudah melakukan aduan secara resmi ke Polres Demak, yaitu aduan adanya dugaaan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), yang diterima langsung oleh Piket Polres Demak Brigadir Polisi Kepala Suyitno.

Dan pada Senin 24 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Pihak Ahli Waris Keluarga Alm.Subakir mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, untuk mengajukan berkas pemblokiran Sertifikat atas nama Sugiono yang saat ini di kuasai dan diklaim sepihak dari Ibu Rajiyem (istri Alm.Sugiono) dengan SHM. No.01046 dengan Dasar Pengakuan Hak C Desa No. 22, lokasi obyek di Desa Dombo Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. (Rabu,26/7/2023).

Dalam keterangannya Pihak Ahli Waris Keluarga Alm.Subakir, yaitu Muh.Kadir dan Sunardi sangat terkejut dengan adanya pengklaiman atas sebidang tanah tersebut dan sudah menjadi sertifikat melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Dombo, pemohon hanya dengan dasar pengakuan dan selembar surat jual beli yg tidak jelas, karena dalam surat jual beli tersebut tidak ada satupun ada tanda tangan dari Ahli waris, saksi maupun dari Pihak Pemerintah Desa Dombo.

 "Surat jual beli tersebut sangat janggal dan cacat secara administratif",ucap Muh.Kadir.

"Kami sangat terkejut atas diterbitkannya sertifikat atas nama sugiono", tambahnya.

"Kami datang ke BPN untuk klarifikasi dan meminta agar sertifikat atas nama Sugiono di blokir", terangnya.

Harapan Keluarga Besar Almarhum Subakir, dan Ahli Waris Keluarga agar kasus ini bisa di proses secara Hukum, karena kuat dugaaan ada penyerobotan lahan yang melibatkan beberapa pihak agar supaya tanah tersebut bisa di kuasai secara sepihak.

"Berdasarkan Buku C pemilik tanah masih terdaftar nama Subakir dan tidak ada keterangan apapun dijual atau yang lain. Ini diduga ada oknum Pemdes Dombo Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, yang sudah menyalahgunakan wewenang dengan cara modus program PTSL",ungkap Sunardi.

'Dengan adanya aduan kami di Polres Demak dan Pemblokiran SHM di Badan Pertanahan Kabupaten Demak, agar bisa di selesaikan secara aturan Hukum yang berlaku", tukas Sunardi. (Agil)
×
Berita Terbaru Update