Aspirasi Jabar || Demak - Pembangunan sarana dan prasarana fisik di desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, di duga oknum Kepala Desa melakukan tindak pidana korupsi sehingga Negara mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000.000, Pelaksanaan pembangunan fisik tersebut dibiayai dengan anggaran DD (Dana Desa) Tahun Anggaran 2023.
Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum TPK dan Oknum Kades tersebut, kemudian oleh tokoh-tokoh masyarakat desa setempat lalu persolannya dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam berkas laporan yang dikirim ke APH, disebutkan ada 10 poin kejanggalan pelaksanaan pembangunan proyek fisik di Desa Purworejo yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi kuat ada unsur tindakan memperkaya diri atau kelompok.
Sebagaimana yang disebutkan dalam laporan ke APH, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) telah diindikasikan mengurangi volume proyek, seperti ukuran diameter besi dan bahan bangunan lain, kemudian kurang transparansinya pelaksana kegiatan sehingga warga masyarakat tidak diperbolehkan untuk melihat RAB kegiatan apalagi minta salinan RAB.
Adanya permintaan free 5 persen kepada toko bangunan (TB) yang digunakan belanja material proyek.
Dari semua pelaksanaan proyek fisik Desa Purworejo yang sudah dilaksanakan menghabiskan anggaran DD kurang lebih Rp.585 juta rupiah.
Bila dari anggaran tersebut, diasumsikan pembelian material sebesar Rp 400 juta, dengan free 5 persen, maka dana yang dikantongi oleh TPK berkisar di angka Rp. 20 juta.
Dan bila itu dikaitkan dengan jumlah dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan fisik Rp. 1.500.000.000, maka dengan free 5 % tersebut, kalkulasi dana free Rp.75.000.000 yang masuk ke pelaksana kegiatan. (Agil)
