Aspirasi Jabar||Subang-Pembanguna fisik di era reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan rakyat untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam tata kelola pembangunan di segala sektor swasta atau pemerintah. Bentuk keterbukaan informasi publik lebih diutamakan agar betul kejelasan tentang pembangunan tersebut harus transparansi diketahui oleh masyarakat publik. Senin. 23/10/2023.
Menurut, aturan sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU Nomer 12 Tahun 2014).
“Sama halnya dengan ada dugaan terkait proyek BBWS Citarum Situ Bojong Jeruk Di Dusun Sukaresmi Rt.01/Rw. 01. Desa manyeti kecamatan Dawuan Kabupaten Subang terkesan tidak transparan dalam pelaksanaan pekerjaan, bentuk rehab atau pun pemeliharaan saluran irigasi.
Ada sebuah kegiatan pekerjaan yang dilakukan pihak BBWS Citarum Situ Bojong Jeruk tanpa ada pagu anggaran kegiatan tentunya akan membuat kecurigaan publik, apa, berapakah anggaran yang digelontorkan dan alur anggaranya pun harus jelas apa dari APBD atau APBN.
“Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal".
Rw. Setempat (Amay) menyampaikan ketika ditanya terkait pekerjaan yang ada di kampung menerangkan, “Itu pekerjaan BBWS Citarum Situ Bojong Jeruk sedang ngerehab irigasi emang sih sudah lama rusak perlu diperbaiki, tapi kita mah nggak tau itu kerjaan siapa soalnya saya juga cuman dikasih surat oleh bagian pemeliharaan situ, bahwa bbws situ bojong jeruk mau ada proyek. Tapi pas ditanya CV. atau PT, yang
mengerjakan jawabanya tidak tahu, soalnya cuman ke titipan surat aja, suruh dikasih ke rw setempat". Katanya.
Lanjut Rw, " menurut saya sebagai Rukun Warga yang penting mah pemerintah ngebantu, ketulan itu irigasi. Iya kami semua bersyukur. Tapi seharusnya sih harus ada plang papan proyek deket pekerjaan tapi ini mah gak ada saya mah gak tahu, tapi tadinya saya mau nitipin warga setempat untuk ikut bekerja disana kebetulan proyek tersebut ada dilokasi Rw. Kami. Biasanya kalau proyek dekat dengan rw setempat biasanya tenaga kerja menyerap tenaga kerja warga setempat, tapi kenyataannya yang kerja, saya dengar orang garut itu kan luar kabupaten". Pungkasnya.
Ketika ditemui pelaksana kegiatan ke lapangan Asep (Mandor), bahkan bisu seolah-olah tidak tau apa-apa bahkan ketika ditanyakan CV. Pelaksananya ia pun tidak bisa menjelaskan bahkan tidak tahu anggarannya berapa. Padahal jelas ini adalah proyek pemerintah harus jelas angarannya dan di situ sudah jelas ada konsultan perencana pasti ada RAB yang dibuat dan ketika RAB dibuat pasti akan muncul jumlah anggaran yang harus diserap.
Wajar saja ini diduga proyek siluman karena tidak jelas anggarannya pelaksana lapangannya pun tidak tau apa-apa dan saat ini pekerjaan sudah selesai tapi belum ada kejelasan. Kami mohon ke pihak Pemerintahan setempat menindak Cv atau pun PT. Tersebut.
Liputan. Asep. SP. Kabiro. Subang.
