-->

Notification

×

Iklan

Di Temukan Proyek Drainase Yang Berada Di Desa Bergolo Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi

6 Okt 2023 | Oktober 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-06T12:10:50Z

Aspirasijabar | Blora - telah di temukan proyek drainase yang berada di desa BERGOLO Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora Jawa Tengah di duga tidak sesuai spesifikasi,Rabu(04/10/2023)

Pada hari Rabo tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 11:00 siang kami dari media aspirasijabar.net Biro Jawa tengah telah berada di Desa BERGOLO Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora Jawa Tengah, kemudian kami melihat dan mengetahui, adanya proyek drainase saluran air yang berlokasi di jalan usaha tani ( JUT ) dengan anggaran 208.831.000 Ribu Rupiah pada tahun 2022 sudah pada Retak dan pecah kemudian Rabatanya di duga kurang semen, dan selanjutnya lagi di duga tidak menggunakan pasir dari Cepu.

Masih berada di Desa BERGOLO, kami dari awak media Aspirasijabar.net Biro Jawa tengah ,juga melihat dan mengetahui ada kegiatan proyek pembuatan saluran air atau drainase, yang menggunakan tras dari Sluke Kabupaten Rembang.

SUBARI kepala Desa Bergolo saat di temui awak media di Rumahnya pada hari Rabu 4/10/2023 sekitar pukul 12:00 siang di klarifikasi tentang proyek tersebut mengatakan, saya sebelum jadi kepala Desa sudah pernah jadi ketua TPK ,jadi kalau untuk bangunan di Desa kami saya utamakan mas, Subari kepala Desa Bergolo memberikan alasan tentang proyek, jika ada proyek yang pecah pecah itu karena musim kemarau panjang sehingga dampaknya bisa pecah pecah pada bangunan yang sudah di selesaikan,ucapnya.

Tanya awak media lagi , proyek drainase yang masih di kerjakan itu anggarannya berapa pak, sehingga tidak kami ketahui papan publikasinya ,dan juga kami ketahui menggunakan tras dari sluke Kabupaten Rembang, anggaran 150 juta dari Banprov tahun 2023, dengan panjang volume 90 meter, untuk pasir besuk sudah kami datangkan pasir dari Cepu,jawab Subari kepala desa bergolo.

sampai berita ini di turunkan kepala Desa Bergolo tidak mendatangkan pasir dari Cepu ,dan juga tidak memasang papan publikasi,dan di duga pemerintah Desa bergolo telah mengabaikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ( KIP )

Kemudian kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Blora untuk melakukan peninjauan kembali tentang proyek proyek yang ada di wilayah kabupaten Blora melalui pantauan awak media banyak proyek proyek yang tidak sesuai standarisasi.

Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tugas dan fungsionalnya yang ikut serta memantau Program program Pemerintah , mencari, mengambil , menyimpan dan mempublikasikan ,apa yang di lihat dan apa yang di dengar. 


Editor" Jumadi
×
Berita Terbaru Update