-->

Notification

×

Iklan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, menggelar bimbingan teknis penanganan pelanggaran masa kampanye Tahun 2024.

7 Des 2023 | Desember 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-08T00:20:54Z

Aspirasi Jabar ||Morotai, Maluku Utara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, menggelar bimbingan teknis penanganan pelanggaran masa kampanye Tahun 2024.

Bertempat di Irama Cafe Boswezand Desa Pandanga Kecamatan Morotai Selatan, sekitar pukul 10.20 WIT, Kamis (7/12/2023), 

Dikesempatan tersebut, Koordinator Devisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung, menyampaikan bahwa saat ini kita sudah sampai pada tahapan kampanye dan ini merupakan salah satu tahapan yang krusial setelah itu akan masuk pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 

"Oleh karena itu kepada seluruh Panwascam dituntun penuh di wilayah masing-masing untuk melakukan pengawasan aktif di setiap kecamatan. Jadi jangan sampai tugas pengawasan itu diabaikan," imbuhnya

Maka diharapkan, kiranya patut melakukan monitoring di setiap desa untuk memastikan bahwa peserta pemilu akan merencanakan melaksanakan kampanye dalam metode apapun harus mempunyai syarat administrasi karena dari syarat  administrasi itulah yang akan menjadi pegangan atau dasar hukum bagi kita saat kita melaksanakan pengawasan tahapan-tahapan kampanye ini, ucapnya

Untuk itu, Murjat menegaskan apabila bapak ibu Panwascam menemukan peserta pemilu yang melakukan kampanye dengan metode sosialisasi wajib untuk melakukan pencegahan awal dengan menyampaikan bahwa saat ini sudah masuk tahapan kampanye tidak ada lagi melakukan sosialisasi jadi wajib untuk taat pada aturan yang berlaku.

"Karena rencana melaksanakan kampanye harus sesuai prosedur melalui KPU dan kepolisian artinya peserta pemilu harus mendaftar di KPU dan disampaikan kepada Kepolisian sehingga kepolisian bisa mengeluarkan surat STTP sehingga menjadi dasar untuk melakukan kampanye,"

"Apabila ada peserta pemilu melakukan kampanye tidak ada surat STTP maka sampaikan untuk membatalkan kampanye tersebut, tidak dibubarkan karena tidak ada hak dari panwascam untuk membubarkan kampanye,"

Sebab, kata Murjat, surat STTP itu merupakan dasar pelaksanaan kampanye karena apabila dalam pelaksanaan kampanye terjadi kekacauan pihak kepolisian yang akan mengamankan berdasarkan surat tersebut. 

"Oleh karena itu kepada Panwascam harus selalu monitoring sebelum kampanye itu di laksanakan disetiap kecamatan atau desa jangan sampai ada kampanye yang dilakukan tanpa ada syarat administrasi atau surat STTP," tegasnya

Dengan penyampaian singkat ini, Murjat bilang terkait larangan masa kampanye pemilu Tahun 2004 tentang penetapan pemasangan APK berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, Bawaslu dan KPU memutuskan Titik Pemasangan APK, sesuai keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 200.2.1/253/KPTS/PM/ 2023 yang intinya :

Pertama, penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum tahun 2023-2024. 

Kedua, untuk lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik pemerintah. (Lahan milik TNI AU), Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Ketiga, stiker atau APK sebagaimana diktum Kesatu dilarang ditempel atau diletakkan di tempat umum sebagai berikut: Tempat ibadah termasuk halaman, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung atau fasilitas milik pemerintah, Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), Jalan-jalan protokol, Jalan siswa dari patung Presiden Soekarno sampai dengan jalan seputaran Stadion Merah Putih"

"Jalan depan Masjid Agung Baiturrahman sebelah kiri sampai dengan jalan depan Gedung Morotai Christiani Center Oikumene. Jalan seputaran front City atau Taman Kota, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik, Taman dan pepohonan,"

Keempat, jarak pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana diktum Kedua paling dekat 20 meter dari pintu dan pagar terluar.

Kelima, pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, pemasangan Alat Peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.

Ketujuh, segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2023 dan 2024.

Kedelapan, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya, pungkasnya. (Oje) 
×
Berita Terbaru Update