JELANG PEMILU, POLDA JABAR AKAN BERANTAS KNALPOT BRONG (BISING) -->

JELANG PEMILU, POLDA JABAR AKAN BERANTAS KNALPOT BRONG (BISING)

10 Jan 2024, Januari 10, 2024
Pasang iklan


Aspirasi Jabar||Bandung-Polda Jabar akan memerangi penggunaan knalpot brong jelang masa kampanye terbuka Pilpres 2024.

Upaya penindakan akan dilakukan secara terstruktiur dan masif, dimana Polda Jabar dan jajaran akan menggelar razia massal penertiban knalpit brong dari tanggal 10 sampai 20 Januari 2024, agar tidak ada lagi pengendara yang membuat kegaduhan.

Termasuk pada saat kampanye terbuka, jangan ada lagi masyarakat yang memakai kendaraan berknalpot brong, sehingga tidak ada yang saling terprovokasi atau memprovokasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyatakan bahwa dengan adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong dapat mengganggu dan mamancing emosi antar pengguna jalan maupun warga setempat.

Dalam hal ini, Dit Lantas Polda Jabar bersama unsur penegakan hukum lainnya akan melaksanakan program KRYD yang di fokuskan untuk merazia knalpot brong bagi para pengendara R2 maupun R4 khususnya di wilayah hukum Polda Jabar.

"Akan ada pasal yang ditetapkan sebagai sanksi pidana bagi pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Semoga dengan adanya kegiatan ini, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jabar akan tetap berjalan kondusif." ujarnya.

"Knalpot brong menjadi salah satu  pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus target utama  Polda Jabar." kata Ibrahim Tompo.

“Knalpot Brong memiliki dampak pelangggaran hukum pasal 48 Undang Undang No. 22 tahun 2009  tentang lalulintas dan  angkutan jalan, pasal 212, pasal 285 terkait  sanksi pidana.” tuturnya.

Knalpot brong mempunyai aspek higenis kesehatan Emisi gas buang tinggi dibandingkan knalpot standar sehingga polusi udara lebih tinggi.

"Disamping itu berdampak pula pada aspek sosialogis, dimana  banyak permasalahan yang timbul di picu oleh knalpot brong dan masyarakat merasa sangat terganggu, sehingga  dapat berdampak provokasi perang antar geng, kelompok atau  antar kampung." ungkap Ibrahim Tompo.

"Jumlah pelanggaran terhitung tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024, Dit Lantas Polda Jabar melakukan penindakan khusus knalpot brong sejumlah 11.425 Pelanggaran." tutup Ibrahim Tompo.

Bandung, 10 Januari 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

(Red)

TerPopuler