Inspektorat Pulau Morotai,bakal merekomendasikan kasus penyalahgunaan anggaran DAK tahun 2023 di dispar -->

Inspektorat Pulau Morotai,bakal merekomendasikan kasus penyalahgunaan anggaran DAK tahun 2023 di dispar

17 Jan 2024, Januari 17, 2024
Pasang iklan

Aspirasi Jabar || Morotai, Maluku Utara - Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara bakal merekomendasikan kasus penyalahgunaan anggaran DAK tahun 2023 yang diduga melibatkan mantan bendahara Dispar insial AT.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat, Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi. Kepada Media ini ia berencana meminta penegak hukum untuk menangani kasus tersebut.

"Jadi kasus ini tetap kita dalami, tapi kita ada permintaan kepada pihak penegak hukum, baik kejaksaan maupun Polres untuk menangani kasus ini," katanya, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, kasus ini harus ditangani langsung oleh penegak hukum, karena yang bersangkutan pernah melakukan kasus yang sama. Dimana bendahara pernah penyalahgunaan anggaran tunjangan perbaikan penghasilan pegawai di Kecamatan Morotai Jaya pada tahun 2022, saat menjabat sebagai bendahara.

"Jadi jujur saja, yang bersangkutan ini pernah mengambil tunjangan perbaikan penghasilan pegawai atau teman-temannya di Kecamatan Morotai Jaya. Tapi kasusnya itu, sudah dibayar oleh yang bersangkutan, sehingga tidak lagi dilanjutkan kasusnya,"bebernya.

Kata Marwanto, saat dipercayakan kembali sebagai bendahara Dispar. Bendahara melaukan perbuatan yang sama.

"Makanya kami berencana, jika sudah dilakukan audit nanti, maka sifatnya itu lebih khusus untuk membuktikan bahwa ada penyimpangan dan juga ada tindakan melawan hukum dari sisi pidana dan yang bersangkutan kasusnya akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum,"tandasnya.

Marwanto merengkan, nilai uang yang diduga disalahgunakan oleh diatas dari Rp 700 juta lebih. Bahkan anggaran tersebut belum seperpun dikembalikan ke pihak inspketorat. Sehingga ia berkeinginan untuk mendorong kasus ini kepihak yang hukum.

"Jadi saya sih kasus ini harus didorong oleh pihak-pihak lain yang punya kepentingan, mendingan kasus ini ditangani lagi oleh aparat penegak hukum, baik itu dari Kejaksaan maupun pihak kepolisian," tuturnya.

Lanjut Marwanto, kasus ini dugaan pengalagunaan anggaran ini, indikasinya dilakukan seorang diri. Kasus ini harus diproses hukum karena sudah berulang-ulang kali dilakukan.

"Inspektorat sudah masuk tahapan konfrontir sama orang-orang yang lain untuk dimintai keterangan yaitu mantan Kadispar, Plt Kadispar yang dulunya Sekretaris Dispar dan Kabid di Dispar,"terangnya.(oje)

TerPopuler