Masih Ada Caleg Melanggar Ketentuan Memasang Alat Peraga Kampanye Di Pati -->

Masih Ada Caleg Melanggar Ketentuan Memasang Alat Peraga Kampanye Di Pati

24 Jan 2024, Januari 24, 2024
Pasang iklan



Aspirasijabar.net Pati,  Sehubungan dengan aturan yang berlaku BAWASLU Kabupaten Pati mengintruksikan larangan untuk menempel dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon secara jelas dalam pasal 70 dan 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023  tentang Kampanye. 

Masih ada Caleg yang tidak menghiraukan larangan dari BAWASLU. Seperti alat peraga kampanye  yang terpasang di sepanjang Jalan Pati - Purwodadi tepatnya di wilayah Kecamatan Gabus (22/1/24)..

Setelah di konfirmasi oleh wartawan Pertapa Kendeng, terkait masih ada Caleg yang melanggar ketentuan menempel Alat Peraga Kampanye (APK), Ketua BAWASLU Supriyanto di dampingi Sigit, selaku Badan Pengawas dan Penertiban Lapangan mengatakan akan selalu menertibkan dan menghimbau ke seluruh Caleg agar tidak menyalahi aturan.

Beberapa kali Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah di tertibkan BAWASLU dari bulan Januari, ternyata masih ada APK Caleg tertentu yang di tempel di pohon dan dipasang di jembatan.

Setelah di tanya tentang sanksi apa yang perlu di berikan oleh Caleg yang melanggar aturan kampanye. "Masih belum ada sanksi terhadap caleg yang melanggar ketentuan kampanye, mas" ujar Sigit kepada salah satu wartawan Pertapa Kendeng.

Selama ini belum ada ketegasan yang mendasar oleh BAWASLU Kabupaten Pati, untuk Calon Legislatif khususnya Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati. 


Achsin S.T

TerPopuler