Aspirasi Jabar || Blora - Di hadapan 2.617 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati Blora Arief Rohman memimpin Apel Netralitas ASN dan PPPK menghadapi Pilkada Serentak 2024 di GOR Mustika, Selasa (24/9/2024).
Dalam Apel Netralitas ASN tersebut di ikuti oleh Ibu Wabup, Sekda, perwakilan Forkompimda, Kepala OPD terkait, Ketua KPU dan Bawaslu serta di hadiri oleh 2.617 PPPK JF Guru SD di lingkup Pemerintah Kabupaten Blora.
Sebelum memasuki masa cuti untuk ikut kontestasi Pilkada, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan pesan," Jika selama ini ada perbedaan pada hari Senin - Selasa PNS mengenakan keki, PPPK mengenakan PDH putih, maka mulai bulan depan tanggal 1 Oktober 2024, baik PNS maupun PPPK semuanya akan sama mengenakan keki. Hal ini untuk keseragaman dan ketertiban ASN di lingkungan Pemkab Blora.
"Kami menerima aspirasi dari para ASN, khususnya para guru yang ada di Kabupaten Blora soal seragam. Kemarin yang PPPK Senin Selasa pakai baju putih, nanti mulai 1 Oktober akan diberlakukan seperti halnya PNS biar tidak ada pembeda. Semuanya pakai keki, disamakan pada Senin Selasa. Dokumen regulasinya nanti bisa tanya Asisten Administrasi," ucap Arief Rohman.
Perubahan Jam Kerja
Tidak hanya soal seragam, namun juga tentang jam kerja para guru. Bupati Arief menyampaikan bahwa mulai 1 Oktober nanti juga akan diubah menjadi pukul 07:00 WIB hingga 14:00 WIB.
"Kemudian soal jam mengajar para guru SD hingga SMP yang berada di ranah Pemerintah Kabupaten. Ada aspirasi agar jam pulangnya bisa lebih awal. Selama ini guru kan pulangnya jam tiga sore, bahkan lebih seperti kantor teknis. Nah kedepan kita putuskan bahwa guru pulangnya jam dua siang. Agar punya waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan mendidik anaknya. Kan muridnya jam satu siang atau lebih sudah pulang, sehingga setelah muridnya pulang gurunya bisa ikut pulang lebih cepat dari biasanya," tambah Bupati.
"Kita juga usulkan agar kedepan PPPK yang sudah bertugas lebih dari satu tahun bisa diberikan tunjangan," pungkasnya.
Sementara itu Asisten Administrasi Sekda, Bawa Dwi Raharja, menyampaikan bahwa perubahan aturan pakaian seragam PPPK ini telah diteken langsung oleh Bupati pada Selasa, 24 September 2024.
"Sudah ditandatangani Pak Bupati, yang dituangkan dalam SE nomor 800/3991/2024 tentang Penggunaan Pakaian Dinas PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora," ucap Bawa Dwi Raharja.
Aturan ini menurutnya merupakan turunan dari Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"PDH Keki digunakan pada Senin Selasa, PDH Putih digunakan pada Rabu, kemeja batik pada Kamis Jumat dan Sabtu. Serta PDH adat Samin setiap tanggal 11 tiap bulannya," terangnya.
Surat edaran ini, menurutnya telah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah. Sedangkan untuk jam kerja guru akan diatur oleh surat edaran Kepala Dinas Pendidikan.
*ZNR*