-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Priceliyah Lilian Anak Pemilik CV.NCU Nasabah Bank Muamalat kota Kendari Bersama Kuasa Hukum Sunarty SH,MH Datangin Kantor Pusat Bank Muamalat.

26 Sep 2024 | September 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-26T11:38:38Z


Aspirasijabar || Jakarta Selatan-
Pricellyah Lilian sebagai anak dari pemilik CV. NCU yang merupakan Nasabah Bank Muamalat di Kota Kendari bersama Kuasa Hukumnya Sunarty,SH,MH. 
Kembali menyambangi Kantor Pusat Bank Muamalat di gedung Muamalat Tower, Jl.Prof.Dr.Satrio, No.Kav.18, Mega Kuningan,Jakarta Selatan,Rabu,(25/09/2024).

Kedatangan Pricellyah Lilian bersama kuasa hukumnya tersebut untuk mempertanyakan pertanggung  jawaban atas seluruh asset  milik CV. NCU  yg nilainya estimate  37 milyar rupiah yg diduga digelapkan oleh Bank Muamalat  dan dugaan hilangnnya  uang sebesar 1,425 Miliyar rupiah  yang ada di rekening perusahaan milik Nasabah CV. NCU di Bank Muamalat  cabang Kendari  
Yang kerugian IMMaterial ditaksir total 300  milyar rupiah

Sunarty  mendesak Bank Muamalat  agar hak hak  cliennya  yg ada di bank muamalat dikembalikan  secara utuh berupa jaminan 7 Sertifikat SHM..9 unit dump truck beserta BPKB nya dan  pemasangan  Unit Chrushing plant dan seluruh componennya

Setelah menyambangi  bank muamalat
Sunarty,SH,MH. juga mendatangai mabes polri di trunojoyo  untuk mempertanyakan atas laporan polisi Cliennya ke Mabes Polri melalui Wassidik  untuk meminta Mabes Polri dalam hal ini Karowassidik Mabes Polri dapat melakukan gelar pekara dan pemeriksaan ulang atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan KrimsusPolda Sulawesi Tanggera atas 3 laporan case berbeda salah satunya  laporan polisi No.LP/526/X/ 2015/SPKT Polda Sultra, 22 Oktober 2015.

Sunarty, SH,MH. Kuasa Hukum Pricellyah Lilian Ahli Waris Nasabah Bank Muamalat Kendari ke awak media menyampaikan.

"Kronologisnya adalah ini adalah anak Nasabahnya Bank Muamalat, disini dulunya beliau ini Nasabah dan debitur Bank Muamalat di Kendari, Beliau diberikan pinjaman di Bank Muamalat ini dengan jaminan 7 sertifikat, 9 BPKB Dump Truk dan Crushing  fidusia 

Sunarty SH MH..
menyanpaikan ke bank muamalat  jika cliennya sejak beberapa tahun  lalu cliennya selalu mendatangi bank muamalat untuk melakukan pelunasan hutang dan
Bank muamalat sudah memberikan perhitungan hutang  dan clien kami siap melakukan pelunasan.. tapi tentu clien kami  meminta bank muamalat menyiapkan dan mengembalikan seluruh jaminan  milik clien kami yang ada di bank muamalat

Namun bank muamalat tidak dapat mengembalikan  karena jaminan itu sudah hilang ditangan bank muamalat 

Sunarty SH MH.meminta bank muamalat  agar aset  yg dirampas dan dan diduga dihilangkan olen Bank Muamalat  agar memberikan hasil TAKSASI  nilai  jaminan  
Sehingga  dapat diperhitung kan  dgn jumlah hutang yg tersisa
Namun bank muamalat  tidak bersedia memberikan TAKSASI  atas  jaminan  aset 9 Dimptruck dan  Crushing plant 

saya sebagai pendamping, PH nya dari Nasabah, ini baik baik kedalam, tapi hampir setengah bulan disini tidak pernah diterima baik baik, kami hanya bersurat bersurat saja, boleh di cek suratnya ada di dalam, jadi kemarin kami meminta baik baik untuk klarifikasi,"bebernya.

"Saya mohon kepada Bapak Pimpinan Bank Muamalat untuk menyelasaikan dengan baik baik, keinginan klien kami sederhana, satu akan melunasi, yang kedua minta TAKSASI  nilai  9 DT  dan Cruser plant  mana, kalau masih ada hutang pasti kami bayar, saya jauh jauh dari Kalimatan ingin mendampingi tapi tidak pernah dikasih waktu silahkan masyarakat, silahkan menyimpulkan siapa yang disini salah dan siapa disini yang benar, kami tidak merasa benar tapi kami mencari keadilan,"tegasnya.

Pricilia lilian selaku anak Owner CV NCU
"Menurut saya sangat kecewa dengan Bank Muamalat dikarenakan ayah saya murni sudah 13 tahun tidak ada penyelesaian bahkan setiap kesini  tidak diperlakukan sebagai nasabah bank.. bahkan kemarin saat sy dibank muamalat  salah seorang karyawan yang bilang saya gila, saya meminta aset orang tua saya, saya dibilang gila,  harapan saya selesaikan baik baik, kemarin kita juga baik baik diminta menjadi Debitur ko sekarang apa, malah begini, malah pegawai nya bilang saya gila,  dimana otaknya, aset kita puluhan milyar disini,"kecamnya.

Lebih lanjut Sunarty,SH,MH Kuasa Hukum Nasabah Bank Muamalat Kendari Pricellyah Lilian setelah bertemu dengan direksi dari Bank Muamalat Pusat mengatakan.

Kami sudah bertemu di ruang rapat, kami berbicara panjang lebar, kami menjelaskan dari A sampai dengan Z ujung ujungnya kami hanya meminta sederhana saja kepada pihak Bank Muamalat yaitu memberikan hasil TAKSASI nilai  aset  9 DT  dan crushing plant  dan pengembalian 7  sHM dikembalikan juga sejumlah dana yg raib dari rekening  kepada  klien kami  (kendari,red), tapi apa jawab nya mereka tidak bisa memberikan  hasil TAKSASI itu dan saya tanya apa dasarnya, mereka bungkam saja dan saat ini Bank Muamalat itu tidak pernah memberikan jawaban apapun, kami hanya sederhana saja, saya meminta, satu hasil TAKSASI  dan  bertangung jawab atas hilangnya uang yang ada di rekening clien kami  beserta seluruh  aset lajnnya dan  jawabannya mereka, kami hanya meminta satu aja transaksi saja, seandainya sudah ada transaksi

Kuasa Hukum Ahli Waris  Sunarty,SH,MH selanjutnya akan mengambil jalur hukum 

"Kalau saya  sebagai kuasa hukum,, tentu akan mengambil jalur hukum dan saat ini kami sudah berkomunikasi dengan Mabes dari Wassidik akan gelar pekara itu akan secepatnya diadakan, terkait pidana yang dilakukan, hilangnya dana sebesar 1,425 Miliyar, 
Tapi untuk upaya klien kami sendiri akan selalu mendatangi Bank dan tidur dibank  Muamalat selama Bank Muamalat tidak memberikan hasil TAKSASI penilaian  dan pengembalian apa yg menjadi  hak hak klien kami....

(Tim)
×
Berita Terbaru Update