Aspirasi Jabar || Subang - Polda Jawa Barat menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Jagak, Kabupaten Subang, pada tahun 2021. Tersangka baru ini berinisial AA dan telah dilakukan penangkapan dan penahanan setelah berkas perkaranya ditetapkan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa terdapat lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka sebelumnya, YH dan MR, sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Subang. YH divonis 20 tahun penjara dan MR divonis 4 tahun penjara.
"Peran tersangka AA yaitu yang pertama, membenturkan kepala dari korban Amelia. Kemudian yang kedua, mempersiapkan kendaraan mobil Alphard, yang tadinya menghadap ke kebun, kemudian diputar arah, dibalik arah menghadap ke jalan. Dimana kendaraan Alphard ini, kita ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, yaitu Tuti dan Amelia," jelas Jules pada Senin (3/3/2025).
Tersangka AA diduga inisiatif sendiri membenturkan kepala korban Amelia. Saat ini, tersangka AA sudah ditahan sebagai tersangka.
"Terhadap 2 tersangka lainnya masih dilakukan proses dan wajib lapor dengan pemantauan," ungkap Jules.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.
Editor : Redaksi