Aspirasi Jabar || Morotai - Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Maluku Utara, Iswandi Wahab meminta kepada DKP Morotai dan kementerian Kelautan dan perikanan (KKP RI) untuk menempatkan personil Pengawasan dan melajutkan patroli di perairan Morotai untuk menindak kapal luar yang beroperasi di Laut Morotai, Sabtu, 3 Mei 2025.
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unipas Morotai ini, bilang kapal jenis pakura milik nelayan Bitung dan Manado Sulawesi Utara, telah melanggar ketentuan penangkapan dibawah 12 Mil, sesuai aturan UU No 32 Tahun 2014, terkait jalur wialayah penangkapan dan pendaratan ikan.
Hal ini disampaikan saat dialog Publik yang di inisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FPIK Unipas, Dengan Tema " Polemik Nelayan, yang di laksanakan di Desa Sangowo Induk, Kecamatan Morotai Timur pada, Jumat malam, 2 Mei 2025. Dalam pelaksanaan hasil akhir dialog ini terdpat beberapa kesimpulan yang di rangkum sesuai informasi dari nelayan lokal dan pimpinan lembaga OPD terkait. Adapun sembilan poin yang, ia rekomendasikan kepada DKP Morotai dan Menteri KKP RI Sakti Wahyu Trenggono, diantaranya:
1. Disampaikan kepada Menteri KKP agar menempatkan personil Pengawasan dan melajukan patroli di perairan Morotai untuk menindak kapal perikanan Izin Pusat dan Daerah Luar Maluku Utara yang melanggar ketentuan penangkapan dibawh 12 Mill.
2. Kepada Gubernur Maluku Utara dan Bupati Morotai melalui Dinas DKP Malut dan DKP Morotai agar membentuk Satgas pegawasan Laut dalam rangka melakukan pengawasa secara berkala di bawah 12 Mil laut perairan Morotai dan Halmahera Timur
3. Kepada penanggunjawab PP Daeo Majiko agar mengambil alih penyeluran BBM Subsidi bagi nelayan di PP Daeo Majiko SKPT morotai agar penyeluran dapat tersalur dengan baik tanpa ada monopoli pembagian kepada suplayer/pengumpul serta disalurkan tidak hanya pada nelayan tuna, namun kepada seluruh nelayan baik nelayan penangkap ikan selain tuna.
4. Mendesak kepada DKP morotai agar dapat mengusulkan penambahan kuota BBM subsidi berdasarkan kebutuhan seluruh nelayan di Morotai.
5. Memdesak kepada DPRD Morotai agar menerbitkan Perda tentang retribusi hasil perikanan dengan tarif yang lebih rendah. Menginat yang saat ini adalah 2.000/Kg bagi ikan Tuna Segar/olahan
6. Mendesak agar Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) yang sebelumnya telah di bentuk, namun dihapus/di pindah ke Tobelo. Untuk dapat di bentuk/aktifkan kembali. Mengingat situasi laut Morotai yg perlu pengawasan ekstra.
7. Mendesak DKP Morotai/lembaga terkait untuk lebih teliti dan objektif dalam pembagian bantuan perahu dan alat tangkap yang tepat sasaran
8. Mendesak DKP Morotai/lembaga terkait utk dapat mengelola distribusi/pembagaian ES Batu yang merata ke nelayan
9. Mendorong Pengusulan Pembentukan Pelabuhan Perikanan Samudera di Morotai, sebagai langkah taktis kedepan. Mengingat potensi perikanan yang cukup besar dengan lokus berada di tepat Samudera Pasifik.
Sembilan poin tersebut, diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Melalui Dinas terkait untuk dapat berkoordinasi dengan Menteri KKP RI Sakti Wahyu Trenggono.(oje)