Aspirasi jabar || sumedang
Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi memberlakukan kebijakan baru terkait transportasi para pegawai pemerintahan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Nomor 60 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang setiap hari Jumat.
Dalam kebijakan ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Sumedang diwajibkan menggunakan angkutan umum atau sepeda saat berangkat ke kantor setiap hari Jumat.
“Kebijakan ini mulai kami berlakukan hari ini, dan saya berharap seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Sumedang dapat mentaati aturan ini,” ujar Bupati Dony Ahmad Munir saat diwawancarai awak media, Jumat pagi (18/7/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mengurangi emisi karbon, mendukung gaya hidup sehat, serta menumbuhkan kembali budaya menggunakan transportasi umum di kalangan masyarakat.
Bupati Dony menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini. “Kami akan memantau secara ketat pelaksanaannya. Bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan ini, kami tidak segan memberikan teguran,” tegasnya.
Kebijakan ini pun disambut beragam oleh para pegawai, sebagian besar mendukung langkah Pemkab Sumedang yang dinilai sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan efisiensi penggunaan kendaraan pribadi.
Dengan adanya SE Nomor 60 Tahun 2025 ini, diharapkan terjadi perubahan perilaku di kalangan pegawai dan masyarakat umum menuju kebiasaan bertransportasi yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Jurnalis : Aep mulyana
