Aspirasi Jabar || Kota Bekasi - Menindaklanjuti temuan hilangnya lempengan yang menutupi tubuh monumen bersejarah Kali Bekasi, jajaran pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi gelar dengar pendapat di ruang rapat Komisi 4 gedung DPRD, Jalan Chairil Anwar No.112, RT.004/RW.009, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu. (27/8/25).
Komisi IV DPRD Kota Bekasi membidangi Kesejahteraan Rakyat, yang meliputi isu-isu seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, agama, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, peranan perempuan dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Mengawali rapat, Wildan Fathurrahman, S.kep., Ns Wakil Ketua komisi 4 DPRD Kota Bekasi menyampaikan masih banyak catatan terkait kelengkapan dan sebagainya dalam menyikapinya pemeliharaan, menjaga kelestarian cagar budaya dan situs-situs bersejarah.
Menurutnya forum ini semangatnya bagaimana pemerintah kota Bekasi proaktif menindaklanjuti bagaimana monumen - monumen perjuangan yang ada di kota bekası lebih diperhatikan. Kita sepakat bagaimanapun, apapun, monumen sejarah yang ada dikota Bekasi bukan hanya sebagai bangunan, melainkan identitas kota Bekasi yang harus kita rawat, jaga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya Kota Bekasi. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan benda, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya sebagai kekayaan sejarah dan budaya di Kota Bekasi.
Sementara Sekretaris Komisi IV R. Eko Setyo Pramono, SE sangat mengapresiasi langkah kepedulian dari LSM GMBI terhadap situs bersejarah dan cagar budaya di kota Bekasi, karena tidak semua LSM seperti GMBI.
"Tolong Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi segera merealisasikan dan anggarkan di tahun 2026. Kita di Dewan mendorong hal itu", tegasnya.
Selanjutnya Kepala Disparbud kota Bekasi Dr. Arief Maulana, S.T, MM, menegaskan bahwa kota Bekasi banyak sekali situs cagar budaya. Ada hak dan kewajiban masyarakat soal itu.
"Kami sebagai leading sektor sangat perhatian dalam melestarikan dan menjaga situs-situs bersejarah", ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Asep Sukarya Sekretaris LSM GMBI menyoroti kurang peduli Pemerintah kota Bekasi dan tidak segera merespon dengan cepat saat mendapat laporan kehilangan lempengan tubuh monumen sejarah kali Bekasi.
"Kami mendapat kabar dari masyarakat bahwa lempengan tugu ada yang hilang. Sikap kami tidak melaporkan ke pihak kepolisian karena itu sudah menjadi asset pemerintah kota Bekasi, jadi yang harus melaporkan pemkot Bekasi", ungkap Asep.
Selain itu Sekretaris GMBI sangat menyesalkan statemen dari Walikota Bekasi. Pemkot harus peduli kepada monumen-momumen bersejarah di kota Bekasi. Saat kegiatan Napak Tilas waktu lalu tidak ada yang tau, saat panitia acara di tanya, sama sekali mereka tidak mengetahui bahwa lempengan monumen hilang.
Miris, acara tersebut hanya euforia, berswafoto dan seremoni belaka.
"Kedepan mari bersama-sama kita perbaiki, mengembalikan kondisi seperti semula. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, LSM GMBI dan masyarakat, situs-situs bersejarah di kota Bekasi dapat terjaga dengan baik dan menjadi aset yang berharga bagi generasi mendatang", pungkasnya.
Jurnalis : Jay
Editor : Asp. SP.

