Aspirasi Jabar || Pontianak Kalbar.
Kubu Raya Kalbar - Rudi Halik kemarau menciptakan kabut. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya serius dalam menanggulangi kebakaran hutan saat ini menjadi tanggap darurat bersama Unsyur TNI, Polri, BPBD, Manggala Aqni, KPH, serta masyarakat lainnya, Jum'at 1/8/2025.
Dalam kesempatan wawancara singkat pada saat ketemu saudara Rudi Halik yang salah satu tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan serta beliau juga Seketaris Persatuan wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kalimantan Barat di Kabupaten Kubu Raya.
Ia mengatakan Ini sudah bagus semua adalah suatu bentuk menciptakan perlindungan untuk masyarakat, agar masyarakat terlepas dari bencana kabut asap yang menimbulkan bencana kehidupan sosial, dampaknya bisa menganggu Kesehatan arah penerbangan domestik serta menghambat masalah pendidikan dan menganggu tarap peningkatan perekonomian di masyarakat,"ujarnya.
Mengamati situasi saat ini merupakan bencana musiman setiap tahun, selalu menjadi polemik di masyarakat, lahan lahan yang di bakar sudah menjadi adat dan tradisi, tidak pernah ditemukan cara yang bijaksana untuk ditangulangi dan bagi pembuat kebijakan serta tak ada memberikan sangsi tegas bagi para oknum pembakar lahan yang sudah menciptakan bencana, kasus demi kasus jadi misterius dan kadang hilang tak berarti,"menurutnya.
Seharusnya harus lebih pokus kepada pemilik lahan - lahan yang ada pada saat ini, luas hak kepemilikan nya mencapai ratusan hektar di miliki oleh perusahaan/tuan tanah, itu lahan terbengkalai kering tak berfungsi, dan produktif.
Tuan tanah juga mempunyai peran yang sama dimana mereka mempunyai lahan tapi tak perna di fungsikan, sehingga bencana kebakaran itu terjadi mereka tak perduli, ini adalah bentuk kelalaian yang harus mendapatkan sanksi tegas, dari pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Keterlibatan pemerintah desa dalam hal ini juga di harapkan dengan ada nya pendataan pemilik lahan saat terjadi kebakaran lahan tersebut sudah harus mendatangi pihak - pihak terkait dalam hal kebakaran lahannya dan meminta pertanggungan jawaban secara moral serta mengambil langkah langkah yang bijaksana.
Dalam penindakan kasus kebakaran lahan kita tidak lagi mau melihat ada nya kriminalisasi bagi masyarakat atau petani kecil di masyarakat yang selalu di hukum
yang luas lahan tanahnya hanya 1-+2 ha (hektar) dan di jerat pasal pasal yang harus di jalani nya, seharusnya perusahaan perusahaan besar yang sering menjadi objek pembakar lahan mendapatkan sanksi hukum yang tegas.
Kita berharap kepada pemerintah Kabupaten Kubu Raya saat ini, benar- benar objektif untuk memberikan ruang positif bagi seluruh masyarakat nya.
Namun bukan saja hanya sanksi, tapi kepada solusi di akar rumput dan menindak tegas bagi perusahaan/oknum tuan tanah saat lahan - lahan nya terbakar harus mendapatkan sanksi," ungkapnya,
Pewarta : A. Rakhman Hudri
