Aspirasi Jabar II Sumedang -
Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Sumedang menggelar audiensi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Senin. (13/10/2025). Pertemuan tersebut membahas dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan dan ketidaktransparanan pembagian hasil (sharing) oleh Perum Perhutani KPH Sumedang, khususnya di kawasan hutan RPH Jambu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, S.E., dan dihadiri oleh jajaran Komisi I dan Komisi IV DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda Sumedang, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perum Perhutani KPH Sumedang, serta Dewan Pimpinan LSM LIDIK Cabang Sumedang.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Sumedang dilakukan secara baik, benar, dan berkelanjutan. DPRD menilai, pelestarian hutan tidak hanya penting bagi kelangsungan ekosistem, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Wakil Ketua DPRD Atang Setiawan menekankan bahwa transparansi bagi hasil dari pengelolaan kawasan hutan oleh Perhutani menjadi hal penting agar pengelolaan hutan benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kami mendorong agar seluruh proses pengelolaan kawasan hutan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan,” ujar Atang.
Menanggapi laporan LSM LIDIK, DPRD Kabupaten Sumedang meminta Perum Perhutani KPH Sumedang untuk segera menyelesaikan persoalan yang dilaporkan tersebut dalam kurun waktu 14 hari. Selain itu, DPRD juga menginstruksikan agar segera dilakukan pertemuan lanjutan antara LSM LIDIK dan pihak Perhutani guna memperjelas dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang ada.
Dengan adanya audiensi ini, DPRD berharap ke depan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Sumedang dapat berjalan lebih transparan, profesional, serta membawa manfaat bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis : Aep Mulyana
Editor : Asp. SP.
