-->

Notification

×

Iklan


Gudang di Cilegon Diduga Jadi Pusat Penimbunan BBM Bersubsidi dan Bahan Kimia Ilegal, Libatkan Oknum APH?

16 Okt 2025 | Oktober 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T10:56:50Z

 


Aspirasi Jabar || Cilegon — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan bahan kimia ilegal terkuak di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon. Sebuah gudang tertutup seng di lokasi itu disinyalir menjadi pusat kegiatan ilegal yang memanfaatkan solar "kencingan" dari mobil tangki dan penyalahgunaan bahan kimia.

​Yang memprihatinkan, aktivitas terorganisasi ini disebut-sebut telah berlangsung lama dan beroperasi bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, bahkan diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) sebagai pelindung.

​Lokasi spesifik praktik terlarang ini berada di Jalan Raya Ciberko, Lingkar Selatan, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Isu ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media massa, memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan di wilayah hukum setempat.

​Salah satu temuan di lapangan yang menjadi bukti awal adalah keberadaan mobil tangki bernomor polisi B 90XX GEH, yang diduga kuat terlibat dalam praktik "kencingan" atau pengambilan sebagian muatan di lokasi penimbunan tersebut. Praktik "kencingan" ini merujuk pada modus operandi pengurangan volume BBM yang seharusnya didistribusikan, lalu ditimbun untuk dijual kembali secara ilegal dengan harga non-subsidi.

​Menanggapi temuan yang merugikan negara dan masyarakat kecil ini, Ketua Lembaga Peduli Sumber Daya Alam, Arif, menyatakan sikap tegasnya. Pihaknya berencana segera melaporkan kasus ini kepada instansi yang berwenang.

​"Kami akan teruskan laporan ini ke aparat penegak hukum tingkat atas, karena patut diduga ada banyak oknum yang membekingi kegiatan tersebut," ujar Arif, Kamis (16/10/2025).

​Arif juga menegaskan akan melayangkan desakan keras kepada Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) untuk segera bertindak. "Untuk wilayah hukum Polda Banten, kami mendesak agar pemilik dan oknum yang terlibat segera ditangkap. Tindakan mereka merugikan negara dan masyarakat kecil," tegasnya.

​Penyelundupan dan penimbunan bahan kimia serta BBM bersubsidi ini dinilai Arif sebagai tindakan kriminal yang secara nyata merampas hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

​Praktik penyalahgunaan bahan kimia dan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

​Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas, yang mengancam mereka dengan sanksi pidana penjara dan denda dalam jumlah yang sangat besar. Dugaan adanya "beking" dari oknum APH memperburuk situasi ini, karena melanggar kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku bagi aparat penegak hukum.

Jurnalis Media WartadesaTv berupaya melakukan konfirmasi langsung mengenai tudingan praktik ilegal ini kepada pihak yang diduga sebagai pemilik gudang. Pemilik gudang yang disebut-sebut berinisial Gabe, saat hendak dihubungi untuk dimintai keterangan, dilaporkan tidak dapat dikonfirmasi.

​Ketiadaan konfirmasi dari pihak pemilik ini semakin menguatkan indikasi bahwa aktivitas di gudang tersebut memang sarat dengan masalah hukum dan berupaya ditutup-tutupi.(*/red).

×
Berita Terbaru Update