-->

Notification

×

Iklan


Kanit PPA. Polres Kubu Raya Resmi Dicopot " Publik Mengapresiasi Respon Cepat Kapolres Kubu Raya

8 Okt 2025 | Oktober 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-08T04:29:10Z



Aspirasi Jabar II Pontianak Kalbar.
Kubu Raya - Publik memberikan apresiasi tinggi atas respon cepat dan ketegasan.Kapolres Kubu Raya,AKBP Kadek Ary Mahardika yang telah mencopot oknum Kanit Perlindungan  Perempuan dan Anak ( PPA ) dari jabatan nya.


Tindakan ini merupakan langkah  awal yang krusial dan menunjukan komitmen institusi kepolisian  dalam menjaga integritas, Khususnya pada unit yang seharusnya menjadi pelindung korban,bukan pelaku.


Pencopotan jabatan yang bersangkutan merupakan   sinyal kuat bahwa institusi Polri tidak menoleransi perilaku yang mencederai martabat dan etika. Luar biasa Pak Kapolres..

​Namun, pencopotan dari jabatan sebagai Kanit belumlah cukup. Kasus dugaan pelecehan verbal terhadap seorang advokat wanita ini harus ditindaklanjuti dengan proses yang lebih mendalam dan komprehensif.


Oleh karena itu publik menunggu kinerja Propam harys dilakukan secara transparan dalam proses pelaksanaan  sidang Mode Etik  Profesi Polri terhadap yang bersangkutan .


Berdasarkan informasi yang beredar baik berupa ucapan yang merendahkan yang berkonotasi seksual dan melabrak meja telah masuk unsur pelanggaran etik dan disiplin , Bahkan hal itu sudah lebih dari cukup.


Tindakan tegas yang harus dipertimbangkan dari hasil sidang etik tidak hanya sebatas mutasi atau demosi, melainkan harus menuju sanksi terberat  yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH), demi memberikan efek jera dan membersihkan institusi dari oknum yang merusak Citra Polri sebagai pengayom masyarakat,"tegas Herman Hofi.


Selain terkait dengan proses etik, juga harus dilakukan Pidana terhadap bersangkutan. Hal ini penting ditegakkan  Perbuatan pelecehan verbal yang dilakukan oknum tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga sangat memenuhi  unsur tindak pidana.


Perbuatan ini dapat dijerat UU Tindak  Pidana Kekerasan  Seksual .( UU .TPKS )
 No.12 Thun.2022. Khusus nya  Pasal.5 tentang pelecehan seksual. 


Non fisik pernyataan, gerak tubuh atau aktifitas yang tidak patut yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan / atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang," Ujar Herman .


Demikian juga hal nya dalam KUHP pada Pasal 281 Melanjut kan kasus ini ke ranah pidana adalah keharusan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memperkuat pesan, bahwa aparat penegak hukum yang berbuat kriminal harus menerima konsekuansi yang setara dengan warga Sipil, bahkan lebih berat.


Karena mereka seharus nya  menjunjung tinggi  hukum. Langkah langkah lanjutan ini akan menjadi bukti nyata bagi publik  bahwa, institusi Polri  benar - benar  berkomitmen pada profesionalisme, transparansi, dan keadilan.
Pungkasnya. Sumber. Herman Hofi


Jurnalis : A. Rakhman Hudri


Editor     : Asp. SP. 
×
Berita Terbaru Update