Aspirasi Jabar || Sumedang - Persoalan realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (Sapras) Tahun 2025 untuk pembangunan jalan lingkungan kembali menjadi sorotan publik. Lima desa di Kabupaten Sumedang kini berada dalam pusaran perhatian karena hingga berakhirnya tahun anggaran, program hotmix jalan yang didanai sebesar, Rp. 98 juta. per desa itu belum juga terealisasi secara menyeluruh.
Kelima desa tersebut sebelumnya disebut telah menerima anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan menggunakan hotmix. Namun fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut tak kunjung rampung. Dari lima desa yang disorot, baru satu desa yakni Desa Panyindangan yang sudah melaksanakan pekerjaan, sementara empat desa lainnya masih belum menunjukkan realisasi pembangunan.
Ironisnya, para kepala desa mengaku bahwa dana kegiatan tersebut telah diserahkan kepada pihak pelaksana, yakni Idang Kosasih, Direktur CV Hanoman Jaya Perkasa asal Kabupaten Subang. Namun hingga kini, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung dikerjakan di sebagian besar desa.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, alih-alih dilaporkan oleh pihak desa karena pekerjaan tak kunjung dikerjakan, Idang Kosasih justru terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Jumat (6/3/2026) nformasi dari yang bersangkutan menyebutkan ia datang untuk melaporkan salah satu desa di Sumedanh yang sebelumnya bekerja sama dengan dirinya.
Langkah tersebut memicu kebingungan publik. Banyak pihak mempertanyakan duduk perkara sebenarnya di balik mandeknya proyek yang bersumber dari dana bantuan provinsi tersebut.
“Ini yang membuat masyarakat heran. Dana sudah diberikan, pekerjaan belum berjalan, tapi yang datang ke kejaksaan malah pihak pelaksana, Ada apa sebenarnya? " ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Sejumlah kalangan menilai, persoalan ini perlu segera dibuka secara terang benderang. Apalagi dana yang digunakan merupakan bantuan pemerintah provinsi yang seharusnya langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur jalan lingkungan.
Pemerhati kebijakan Publik Yus Yudistira menilai, jika benar dana telah diserahkan kepada pihak ketiga namun pekerjaan tidak dilaksanakan, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Transparansi sangat penting. Harus jelas aliran dana, mekanisme kerja sama, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap keterlambatan realisasi kegiatan,” ujar. Yus
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan dari pihak terkait, baik dari pemerintah desa, pihak pelaksana kegiatan, maupun aparat penegak hukum.
Yang pasti, masyarakat berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Infrastruktur jalan yang dijanjikan dari dana bantuan provinsi itu seharusnya sudah bisa dinikmati warga, bukan justru menyisakan polemik dan tanda tanya.
Jurnalis : Aep Mulyana
