Aspirasi Jabar || Bandung, 20 April 2026 – Aksi ugal-ugalan pengemudi travel milik PT Bhineka Sangkuriang Transport di ruas Tol Padaleunyi arah Cileunyi telah viral di media sosial. Berdasarkan unggahan video yang beredar, pengemudi tersebut terlihat mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan membahayakan keselamatan pengendara lain.
Menanggapi kejadian tersebut, Human Resources Development PT Bhineka Sangkuriang Transport, Anwar Kustiawan, menyatakan bahwa pengemudi berinisial AK telah mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian serta perusahaan. "Mengenai kejadian (viral) tersebut saat ini memang sedang didalami oleh pihak berwajib, dan kita akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwajib," ujar Anwar saat ditemui di kantornya pada Senin (20/4).
Anwar menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu (18/4/2026), di mana pengemudi AK mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Pihak perusahaan akan menyerahkan proses penindakan kepada kepolisian, sekaligus memberikan sanksi sesuai aturan perusahaan terkait hubungan kemitraan dengan pengemudi tersebut. "Tentunya untuk mitra driver kami (AK), kami tetap akan memberikan sanksi sesuai aturan dari perusahaan mengenai hubungan kemitraannya. Dan terus terang kami akan mengakhiri (kemitraan) kalau memang ini kita anggap sudah cukup bukti," imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat telah memberikan tindakan tegas kepada pengemudi AK. Tindakan tersebut berupa sanksi tilang dan denda sebesar Rp750 ribu karena dianggap melanggar Pasal 283 Jo 106 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang larangan berkendara tidak wajar atau gangguan konsentrasi.
Pihak kepolisian mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan diri dan orang lain dengan mengemudi sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Editor : Redaksi
