Aspirasi Jabar || Jakarta, 7 April 2026 – Bareskrim Polri telah membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan praktik ilegal tersebut.
Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran. "Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan juga Puspom TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan pendistribusian BBM-elpiji yang tidak tepat sasaran," ujar Eko dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Ia menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen penuh untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM serta LPG subsidi 3 kilogram sesuai dengan ketentuan secara wajar dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima. Selain itu, perusahaan juga terus memperkuat pengawasan internal terhadap mitra penyalur guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
"Pertamina Patra Niaga juga telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami, lembaga penyalur yang ada, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku," jelas Eko. "Kami akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga pemutusan hubungan usaha sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eko menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas langkah cepat dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM dan elpiji subsidi. "Karena tindakan ini merugikan negara dan mengganggu distribusi BBM dan LPG subsidi, terutama dalam hal ketersediaan stok yang dibutuhkan oleh masyarakat yang berhak," ujarnya.
Pertamina akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Pusat Polisi Militer TNI, dalam mendukung penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat praktik ilegal tersebut. Selain itu, Eko juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum maupun saluran resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan BBM dan elpiji subsidi secara bijak dan sesuai kebutuhan guna menjaga ketersediaan pasokan di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan elpiji subsidi. Apalagi dalam kondisi geopolitik yang saat ini terjadi, serta membeli sesuai kebutuhan dan dalam kondisi yang wajar," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sebanyak 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang tahun 2025 hingga April 2026. Total ada 672 tersangka yang telah ditangkap, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,26 triliun – rincian kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi sekitar Rp 516,8 miliar dan penyalahgunaan elpiji subsidi sekitar Rp 749,2 miliar.
Editor : Redaksi
