Aspirasi Jabar || Jakarta - 6 April 2026 Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, menggelar audiensi dengan para mantan pendamping Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari 33 kelurahan di wilayah tersebut. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara itu turut didampingi Dewan Kota Jakarta Utara, Epriyanto. Selasa. 7/4/2026.
Audiensi ini membahas penyelesaian berbagai persoalan PTSL periode 2017 hingga 2023 yang hingga kini belum sepenuhnya rampung. Para mantan relawan pendamping PTSL mendesak BPN Jakarta Utara agar segera menyelesaikan proses administrasi dan menyerahkan sertifikat tanah milik warga yang masih tertahan hingga tahun 2026.
Ketua mantan relawan PTSL Jakarta Utara, Dali, mengungkapkan bahwa banyak sertifikat sebenarnya telah selesai diproses, namun belum juga diserahkan kepada masyarakat.
“Permasalahannya di sini banyak yang sertifikatnya sudah jadi, tetapi tidak dibagikan dengan berbagai alasan. Kalau memang sudah jadi, ya berikan saja, jangan harus melalui berbagai tahapan tambahan hingga terjadi pergantian lurah dan camat, yang akhirnya membuat hak warga tidak terpenuhi,” ujar. Dali.
Ia menjelaskan, persoalan PTSL yang tertunda dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori berdasarkan tingkat kerumitannya, yakni hijau, kuning, dan merah.
Kategori hijau mencakup sertifikat yang telah selesai diproses namun belum diserahkan kepada pemiliknya. Kategori kuning berkaitan dengan dokumen yang sebelumnya hanya berupa fotokopi, namun saat diminta dokumen asli, diketahui tanah tersebut telah dijaminkan atau digadaikan. Sementara kategori merah mencakup persoalan yang lebih kompleks seperti tumpang tindih lahan serta sengketa dengan pihak lain, baik perorangan, perusahaan, maupun institusi.
Dalam forum tersebut, para mantan relawan juga mengusulkan pembentukan tim khusus guna mempercepat penyelesaian masalah. Mereka mengajukan pembagian tugas ke dalam tiga tim, yaitu tim penyerahan untuk kategori hijau, tim tindak lanjut untuk kategori kuning, serta tim perbaikan guna menangani kesalahan bidang atau administrasi yang selama ini memicu keterlambatan dan pembengkakan biaya.
Selain itu, BPN Jakarta Utara didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses sebelumnya. Untuk berkas yang sudah tidak dapat diproses, warga diminta segera diberikan kepastian agar dokumen tersebut dapat digunakan kembali untuk pengajuan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, memastikan bahwa penyelesaian PTSL yang tertunda akan tetap dilanjutkan melalui jalur reguler, mengingat program PTSL secara nasional telah berakhir.
“Karena program PTSL ini sudah berakhir, maka yang belum selesai kita masukkan melalui jalur reguler, dan yang sudah jadi akan segera kami serahkan,” ujar. Uunk.
Ia juga menegaskan bahwa proses lanjutan tersebut tidak akan dikenakan biaya tambahan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu khawatir terhadap potensi beban biaya baru.
Sementara itu, Dewan Kota Jakarta Utara, Epriyanto, menekankan pentingnya penyelesaian bertahap dengan mendahulukan persoalan yang paling mudah diselesaikan. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian dan hasil nyata bagi warga yang telah menunggu selama bertahun-tahun.
“Saya inginnya persoalan yang mudah diselesaikan terlebih dahulu agar memberikan hasil kepada warga dari ketidakpastian selama bertahun-tahun,” kata Epriyanto.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal percepatan penyelesaian PTSL di Jakarta Utara, sekaligus menjawab harapan masyarakat yang menantikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Jurnalis : Novi
Editor : Asp. SP.
