Aspirasi Jabar Moroti - Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus memperluas agenda pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah. Tidak hanya dana Perusahaan Daerah (Perusda), lembaga pengawas internal itu kini intens mendalami kasus dugaan korupsi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Salah satu kasus yang tengah menjadi fokus adalah pengelolaan dana BUMDes Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, penggunaan anggaran sejak tahun 2017 hingga saat ini masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Total dana BUMDes yang menjadi sorotan mencapai Rp450 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp350 juta dikelola oleh kepengurusan lama yang dipimpin Sadam Gosao pada periode 2017 hingga 2019. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp100 juta dikelola oleh kepengurusan berikutnya di bawah pimpinan Faisal Habeba pada periode 2021 hingga 2022.
Data yang dihimpun menunjukkan, dana penyertaan modal BUMDes Desa Juanga bersumber dari alokasi bertahap, yakni tahun 2017 sebesar Rp100 juta, tahun 2018 sebesar Rp200 juta. Sementara pada tahun 2019 sebesar Rp50 juta adalah bantuan Kementrian Desa (Kemendes) ke BUMDes juanga.
Pada tahun 2020 tidak terdapat penyertaan modal, namun kembali dialokasikan pada tahun 2021 sebesar Rp70 juta dan tahun 2022 sebesar Rp30 juta. Dengan demikian, total penyertaan modal dan bantuan Kemendes yang telah digelontorkan mencapai Rp450 juta.
Ironisnya, dana sebesar Rp100 juta yang dikelola dalam dua tahun terakhir hingga kini belum memiliki laporan pertanggungjawaban, meski anggaran telah dicairkan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes tersebut.
Irbansus Inspektorat Pulau Morotai, Panji R, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan dana tersebut.
“Untuk penggunaan dana Rp300 juta oleh ketua BUMDes sebelumnya, saat ini sudah masuk tahap pendalaman,” ujarnya, Selasa 28 April 2026.
Ia menambahkan, untuk dana periode 2021–2022, proses pemeriksaan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penelusuran alur kas keuangan.
“Kami masih memeriksa pihak-pihak terkait dan juga alur kasnya, karena penggunaan dana Rp100 juta ini belum ada pertanggungjawaban sampai sekarang,” jelasnya.
Terkait pemanggilan pihak-pihak yang terlibat, Panji menyebut Inspektorat belum melayangkan surat kepada semua pihak karena masih fokus pada pemeriksaan dokumen. Namun, untuk Ketua BUMDes periode 2021–2022, surat panggilan telah dikirimkan meski yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
“Yang sudah dimintai keterangan baru mantan penjabat Kepala Desa Juanga, Rusli Lomban. Untuk ketua BUMDes belum hadir dan akan dijadwalkan kembali,” ungkapnya.
Panji menegaskan, Inspektorat serius menangani kasus ini karena dana penyertaan modal BUMDes sejatinya diperuntukkan sebagai kekayaan desa yang harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Dana penyertaan modal dari pemerintah untuk BUMDes seharusnya digunakan untuk permodalan usaha dan meningkatkan pendapatan asli desa serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi lokal," pungkasnya.(oje)
