Aspirasi Jabar || Morotai - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) di Hotel Molokai Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kehadiran layanan ini difokuskan untuk memberikan konsultasi serta pendampingan permohonan KI agar masyarakat dapat memahami proses pengajuan pendaftaran secara lebih baik.
Kegiatan edukasi pengajuan permohonan kekayaan intelektual (KI) kabupaten Pulau Morotai tahun 2026 dgn tema " meningkatkan kepatuhan hukum dalam perlindungan kekayaan intelektual (merek, musik, lagu), yang di buka oleh Sekda Muhammad Umar Ali. SE, Selasa 5 Mei 2026.
Dalam kegiatan ini juga Kadis Perindagkop dan UKM Samsul Bahri Redjab. SS, merupakan salah satu Pemateri tentang Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta/pemilik atas karya ciptaannya. KI menjadi instrumen penting untuk melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi produk desa.
Jenis Kekayaan Intelektual:
1. Hak Cipta Lagu, buku, film, karya seni.
2. Paten Inovasi, penemuan teknologi, proses produksi.
3. Merek Logo, nama brand, identitas dagang.
4. Desain Industri Desain bentuk, konfigurasi, komposisi produk.
II. PERAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DALAM PENGUATAN KI
Tugas Pokok Koperasi Desa Merah Putih
1. Meningkatkan kesadaran KI di kalangan anggota koperasi dan pelaku UMKM desa.
2. Membantu pendaftaran KI agar produk desa terlindungi secara hukum.
3. Membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis potensi lokal desa.
Fokus Utama: Pendaftaran Merek Kolektif
1. Strategi: Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, koperasi didorong mendaftarkan Merek Kolektif.
2. *Keunggulan Merek Kolektif*:
- Digunakan bersama oleh seluruh anggota koperasi.
- Menjadi identitas bersama produk desa.
- Meningkatkan daya tawar dan kepercayaan pasar.
3. Produk Sasaran: Merek kolektif diterapkan pada produk pangan lokal, kerajinan tangan, dan hasil produksi desa lainnya.
III. PROGRAM SOSIALISASI DAN EDUKASI HUKUM KI
A. Edukasi Proaktif
1. Secara rutin mengadakan sosialisasi dan seminar kepada pengurus koperasi dan pelaku UMKM desa.
2. Materi: pentingnya KI, prosedur pendaftaran, manfaat ekonomi.
B. Pelatihan Training of Trainer
1. ToT untuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
2. Tujuan: Memudahkan proses pendaftaran merek kolektif secara mandiri di tingkat desa/kelurahan.
C. Pos Bantuan Hukum
1. Dibentuk di tingkat desa.
2. Fungsi: Meningkatkan pemahaman hukum terkait KI dan pendampingan pendaftaran.
IV. SINERGITAS KOPERASI DAN PEMERINTAH
Kolaborasi Lintas Kementerian
Program penguatan KI didukung sinergi 3 kementerian:
1 Kementerian Hukum DJKI sebagai fasilitator pendaftaran.
2. Kemendes PDT: Pembinaan desa dan penguatan ekonomi desa.
3. Kementerian Koperasi : Penguatan kelembagaan koperasi.
Digitalisasi Koperasi: "Si Kopdes"
1. Platform digital untuk mempermudah pendaftaran koperasi, pengelolaan data anggota, dan digitalisasi layanan.
2. Terintegrasi dengan sistem pendaftaran KI.
KI sebagai Agunan
1. Setelah KI terdaftar dan memiliki sertifikat, dapat dijadikan *jaminan/agunan* untuk memperoleh pembiayaan.
2. Membuka akses modal bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk scale-up usaha.
DAMPAK YANG DIHARAPKAN
Koperasi Naik Kelas
Menjadikan produk lokal sebagai tuan rumah di negeri sendiri. Tidak lagi kalah saing dengan produk luar.
Peningkatan Ekonomi Desa
- Produk desa mendapat nilai tambah karena terlindungi merek dan punya identitas.
- Akses pasar lebih luas: retail modern, ekspor, e-commerce.
- Pendapatan anggota koperasi dan masyarakat desa meningkat.
Laporan : (Oje)
-
