-->

Notification

×

Iklan

Polemik Minyak Tanah Morotai, Kadis Perindagkop Minta Akbar Mangoda Pahami Aturan dan Etika Kemitraan

23 Mei 2026 | Mei 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-23T13:59:37Z



Aspirasi Jabar  || Morotai – Polemik distribusi minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Pulau Morotai kembali menjadi perhatian publik setelah anggota DPRD Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda, mendesak Bupati mencopot Kepala Dinas Perindagkop. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindagkop Pulau Morotai, Samsul Bahri Radjab, menilai pernyataan Akbar terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan etika komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif.


Menurut Samsul Bahri, urusan pengangkatan maupun pemberhentian kepala dinas merupakan hak prerogatif Bupati sebagai kepala daerah. Karena itu, ia meminta Akbar Mangoda memahami batas kewenangan DPRD dan menghormati mekanisme pemerintahan yang berlaku.
“Pergantian kepala dinas itu hak Bupati, bukan atas perintah siapa pun. DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi harus tetap memahami etika komunikasi politik. DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) adalah mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan hubungan atasan dan bawahan sehingga tidak bisa saling memerintah seenaknya,” tegas Samsul Bahri Radjab, Sabtu (23/5/2026).



Ia juga meminta Akbar membaca kembali tata tertib serta kode etik DPRD agar kritik yang disampaikan tetap berada dalam koridor kelembagaan dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.



“Akbar harus memahami aturan ber-DPRD. Fungsi pengawasan itu ada mekanismenya, bukan dengan membangun opini atau memerintahkan eksekutif secara terbuka. Hubungan legislatif dan eksekutif harus dijaga dalam semangat kemitraan,” ujarnya.



Terkait perubahan sistem penyaluran minyak tanah subsidi, Samsul menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang berlaku dalam sistem distribusi BBM subsidi nasional. Ia menegaskan, kebijakan distribusi melalui pangkalan bukan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan bagian dari sistem distribusi tertutup yang diatur pemerintah pusat melalui regulasi BPH Migas.



Dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis Minyak Tanah Bersubsidi, disebutkan bahwa distribusi minyak tanah subsidi dilakukan melalui agen dan pangkalan resmi yang direkomendasikan pemerintah daerah.



Aturan tersebut juga menegaskan bahwa agen penyalur hanya dapat menyalurkan minyak tanah subsidi melalui pangkalan resmi yang direkomendasikan pemerintah kabupaten/kota, serta dilakukan dalam sistem distribusi tertutup untuk memastikan subsidi tepat sasaran.


“Jadi masyarakat harus paham bahwa perubahan pola distribusi ini dilakukan agar penyaluran subsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan mudah diawasi. Pemerintah daerah justru sedang menjalankan aturan,” jelasnya.



Ia menilai Akbar Mangoda keliru apabila langsung mengaitkan persoalan distribusi dengan tuntutan pencopotan kepala dinas. Sebab, aturan distribusi minyak tanah subsidi secara teknis mengacu pada regulasi nasional, bukan kebijakan pribadi pejabat daerah.



Samsul juga menanggapi pernyataan Akbar terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, UU tersebut mengatur secara umum mengenai penyalahgunaan BBM subsidi, sedangkan teknis pelaksanaan distribusi di daerah diatur lebih rinci melalui regulasi BPH Migas dan ketentuan turunannya.


“Undang-undang itu mengatur secara umum. Sementara mekanisme distribusi minyak tanah subsidi di lapangan mengacu pada aturan teknis BPH Migas. Jadi jangan dipelintir seolah-olah pemerintah daerah melanggar aturan, padahal justru sedang menjalankan ketentuan yang ada,” ujarnya.


Meski demikian, Samsul memastikan pihaknya tetap membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan distribusi di lapangan agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan minyak tanah, terutama menjelang Hari Raya Iduladha.


“Kalau ada kendala teknis di lapangan tentu harus dievaluasi bersama. Tetapi jangan membangun opini yang menyudutkan pemerintah tanpa memahami aturan yang menjadi dasar kebijakan,” pungkasnya. 

Laporan : (oje)
×
Berita Terbaru Update