-->

Notification

×

Iklan

Polresta Bandung Ungkap Gudang Obat Terlarang Tramadol di Perum Buana Cicalengka, 784.500 Butir Disita dan Bandar Diamankan

30 Jul 2026 | Juli 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T03:01:50Z


Aspirasi Jabar || BandungPolresta Bandung berhasil mengungkap salah satu rumah di Perumahan Buana Cicalengka yang dijadikan gudang penyimpanan obat terlarang jenis Tramadol (obat daftar G) yang siap diedarkan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) dengan hasil penyitaan sebanyak 784.500 butir obat serta pemilik obat dengan inisial RJ berhasil diamankan.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 Milyar. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan bandar obat ini merupakan bagian dari pendalaman penyelidikan, karena kemungkinan besar terdapat jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.

 

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran obat terlarang yang mungkin ada. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan memberantas perdagangan obat terlarang yang membahayakan kesehatan," ujar pihak sumber dari Polresta Bandung.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan atau peredaran obat terlarang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini.

×
Berita Terbaru Update