-->

Notification

×

Iklan

112 Kepala Sekolah Diangkat, Polemik Plt di Bandung Barat Mencuat: Rangkap Jabatan dan SK yang Tak Kunjung Terbit Dipertanyakan

11 Agu 2026 | Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T00:38:05Z


Aspirasi Jabar || BANDUNG BARAT — Pengangkatan 112 kepala sekolah di Kabupaten Bandung Barat pada 30 Juli 2026 justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan insan pendidikan. Di tengah adanya pengangkatan tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan mengenai Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah, kepala sekolah definitif yang merangkap sebagai Plt, serta status penugasan yang disebut belum kunjung disertai SK maupun surat perintah (SP) yang jelas.

Kondisi tersebut menjadi sorotan sejumlah guru di Kabupaten Bandung Barat. Mereka mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam melakukan penataan jabatan kepala sekolah, terutama ketika masih terdapat Plt yang telah menjalankan tugas cukup lama tetapi belum mendapatkan kepastian status.
“Banyak Plt kepala sekolah di Bandung Barat yang tidak dijadikan definitif. Bahkan ada yang kemudian secara tidak langsung kembali menjadi guru. Ada juga yang beberapa bulan lagi memasuki purna bakti, tetapi SK-nya belum juga diterbitkan oleh pihak terkait,” ujar salah seorang guru di Bandung Barat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, persoalan semakin menjadi perhatian ketika pada 30 Juli 2026 dilakukan pengangkatan 112 kepala sekolah. Sebab, di sisi lain masih terdapat sekolah yang menurut informasi di lapangan mengalami kekosongan kepala sekolah definitif atau masih menggunakan pola Plt.

Kepala Sekolah Definitif Rangkap Jabatan sebagai Plt
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah masih adanya kepala sekolah definitif yang ditugaskan sebagai Plt kepala sekolah di sekolah lain, sehingga terjadi rangkap penugasan.


Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama menyangkut dasar hukum penugasan, batas waktu Plt, efektivitas pengawasan, serta kepastian administrasi kepegawaian.



“Kalau memang kebutuhan Plt karena kekosongan jabatan, tentu harus ada solusi definitif. Jangan sampai status Plt berlangsung terlalu lama, sementara kepala sekolah definitif juga dibebani rangkap tugas,” ungkap sumber tersebut.


Ia menilai persoalan ini bukan sekadar persoalan pergantian atau pengisian jabatan, melainkan menyangkut tata kelola pendidikan dan kepastian administrasi bagi para kepala sekolah maupun guru yang mendapat penugasan.


Pengawasan Dipertanyakan
Sumber tersebut juga mempertanyakan fungsi pengawasan di lingkungan pendidikan Kabupaten Bandung Barat.



“Kami menduga fungsi pengawasan belum berjalan optimal. Kalau persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, siapa yang bertanggung jawab terhadap kepastian status para Plt dan pelayanan pendidikan di sekolah?” tegasnya.

Karena itu, ia meminta Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat segera turun tangan melakukan fungsi pengawasan dan meminta penjelasan kepada pihak terkait.

Menurutnya, DPRD perlu meminta data secara terbuka mengenai:
jumlah sekolah yang masih dipimpin Plt;
jumlah Plt yang telah menjalankan tugas lebih dari satu periode;
jumlah kepala sekolah definitif yang merangkap sebagai Plt;
dasar hukum setiap penugasan Plt;
sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif;
proses penerbitan SK dan SP penugasan;
serta mekanisme pengisian jabatan setelah pengangkatan 112 kepala sekolah pada 30 Juli 2026.



PGRI Juga Diminta Tidak Diam
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD. PGRI Kabupaten Bandung Barat juga didorong untuk mengambil sikap terhadap persoalan yang menyangkut kepastian dan perlindungan profesional para guru serta kepala sekolah.


“PGRI sebagai organisasi profesi juga harus segera turun tangan. Jangan hanya hadir dalam kegiatan seremonial. Ketika ada persoalan yang menyangkut nasib guru dan kepala sekolah, organisasi profesi harus menunjukkan keberpihakannya melalui advokasi dan dialog dengan pemerintah daerah,” ujarnya.


Ia berharap PGRI dapat membuka ruang pengaduan serta melakukan pendampingan apabila terdapat guru atau kepala sekolah yang merasa dirugikan akibat keputusan maupun ketidakjelasan administrasi penugasan.


Jangan Sampai Penataan Jabatan Menimbulkan Masalah Baru
Pengangkatan 112 kepala sekolah pada 30 Juli 2026 seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola satuan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.


Namun, apabila masih terdapat Plt yang belum jelas statusnya, kepala sekolah definitif yang merangkap Plt, serta dokumen penugasan yang belum diterbitkan, maka pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka.


Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan, berdasarkan kebutuhan sekolah, kompetensi, evaluasi kinerja, serta kewenangan pejabat yang menetapkan.


Jangan sampai pengangkatan 112 kepala sekolah hanya menyelesaikan sebagian persoalan, sementara persoalan Plt dan rangkap jabatan justru menyisakan tanda tanya baru.


Kini bola berada di tangan Pemkab Bandung Barat, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Komisi I dan Komisi IV DPRD, serta PGRI Kabupaten Bandung Barat.


Apakah persoalan Plt akan segera dituntaskan, atau justru dibiarkan menjadi masalah berkepanjangan?
Laporan : Beni
×
Berita Terbaru Update