-->

Notification

×

Iklan

Diduga Lakukan Penganiayaan, Kades Cianting Utara Dilaporkan Istri ke Polres Purwakarta

10 Agu 2026 | Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T05:07:32Z


 

Aspirasi Jabar || Purwakarta - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purwakarta, berinisial IT, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan.



Laporan tersebut diduga dibuat oleh seorang perempuan yang disebut berstatus sebagai istri siri dari kepala desa tersebut. Peristiwa ini menjadi perhatian karena pihak yang dilaporkan merupakan seorang pejabat pemerintahan desa yang semestinya menjadi contoh dalam menjaga ketertiban, keteladanan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.



Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh Polres Purwakarta. Namun demikian, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.



Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan pelapor, termasuk mencari serta meminta keterangan dari sejumlah saksi tambahan yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.



Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, pihak Polres Purwakarta membenarkan adanya laporan terhadap Kades Cianting Utara terkait dugaan penganiayaan.



“Memang dilaporkan oleh istri sirinya terkait penganiayaan. Untuk saat ini proses masih dalam penyelidikan dan masih mencari saksi-saksi tambahan terkait peristiwa tersebut. Untuk sementara proses masih lidik,” demikian keterangan pihak kepolisian.


Di sisi lain, karena terlapor merupakan seorang kepala desa yang masih aktif menjabat, perkara ini juga menjadi sorotan publik. Masyarakat tentunya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, maka perkara tersebut tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, seluruh pihak juga tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) dan pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan bahan keterangan serta mencari saksi-saksi tambahan.

Laporan : ( Yana )
×
Berita Terbaru Update