Aspirasi jabar|| Sumedang — Dugaan kasus penyekapan, pelecehan, dan penyiksaan yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang beserta istri dan kerabatnya kian menjadi sorotan. Persoalan yang semula berkutat pada dugaan tindak kekerasan dan pelecehan tersebut kini berkembang menjadi isu yang jauh lebih serius: dugaan upaya membatasi ruang gerak media dan membungkam pemberitaan.
Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya dugaan praktik suap, imbalan, hingga intimidasi terhadap awak media agar pemberitaan terkait persoalan tersebut dihentikan atau diturunkan.
Jika benar terjadi, persoalan ini bukan lagi sekadar perkara pemberitaan. Ini menyentuh langsung persoalan kemerdekaan pers, keterbukaan informasi publik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Fenomena tersebut memantik perhatian Pemerhati Kebijakan Publik, Nandang Suherman. Ia menyayangkan munculnya dugaan praktik "penyumpalan mulut" media yang dinilainya dapat melukai demokrasi dan mencederai prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
"Upaya menyumpal mulut awak media dengan uang maupun ancaman adalah langkah mundur yang sangat memprihatinkan. Jika pejabat publik atau kerabatnya terseret persoalan hukum, hadapilah melalui koridor hukum yang berlaku, bukan dengan cara membendung kebenaran," tegas Nandang.
Menurut Nandang, informasi mengenai dugaan upaya tersebut sempat dilontarkan sejumlah awak media di Kabupaten Sumedang.
Menghalangi Pers Bukan Persoalan Sepele
Nandang menegaskan, kebebasan pers bukan sekadar hak wartawan untuk menulis berita. Di balik kerja jurnalistik terdapat hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Secara regulasi, kata dia, tindakan sengaja menghambat atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat berhadapan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Kasus yang semula berfokus pada dugaan penyekapan dan pelecehan oleh lingkaran pejabat daerah ini kini berkembang menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers di Jawa Barat," ujarnya.
Menurutnya, publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut secara objektif pokok persoalan pidana yang menjadi sumber polemik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mencoba memanipulasi, menutup-nutupi, atau mengendalikan informasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Dugaan Pembungkaman Mulai Tercium
Sementara itu, Ketua LSM PEMUDA, Koswara Hanafi, mengatakan kabar maupun rumor mengenai dugaan kekerasan, penganiayaan dan pelecehan seksual di Sumedang telah beredar luas melalui media online maupun media sosial.
Namun, menurut Koswara, sejumlah media online dan akun media sosial kemudian melakukan take down atau menghapus tayangan pemberitaan tersebut.
"Penghapusan tayangan berita di media sosial bukan semata-mata karena perkara tersebut tidak terjadi, namun diduga ada intervensi dari para pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan kepentingan Wakil Bupati Sumedang dan pihak lainnya," ucap Koswara.
Ia menduga, tidak menutup kemungkinan adanya transaksi berupa uang pengganti atau kompensasi agar pemberitaan yang telah dipublikasikan kemudian dihapus.
Meski demikian, menurutnya, penghapusan sebuah berita dari ruang digital tidak serta-merta menghilangkan jejak informasi yang sebelumnya telah beredar.
"Dalam era digital, jejak pemberitaan sulit benar-benar dihilangkan. Karena itu, dugaan adanya transaksi maupun intervensi terhadap media harus dibuktikan, bukan sekadar menjadi rumor," katanya.
Koswara menambahkan, kini mulai tercium dugaan adanya praktik pembungkaman terhadap awak media maupun fenomena "bayar media" untuk mengendalikan pemberitaan.
Masyarakat Diminta Tidak Diam
Kejadian yang menyeret nama petinggi Pemerintah Kabupaten Sumedang tersebut kini menjadi sorotan publik.
LSM PEMUDA menilai masyarakat perlu ikut mengawal perkembangan persoalan tersebut secara kritis. Publik juga diminta melakukan analisis terhadap setiap informasi yang muncul agar kasus tersebut tidak mengalami manipulasi ataupun pengaburan fakta.
"LSM PEMUDA selaku sosial kontrol kini sedang mendalami kasus ini. Kami juga sedang melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada para pihak terkait guna mengumpulkan bukti-bukti," ujar Koswara.
Langkah tersebut dinilai penting agar polemik tidak berhenti sebagai perang narasi di media sosial, tetapi dapat diuji berdasarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak.
Wartawan Mengaku Kenyamanannya Terusik
Di tengah derasnya pemberitaan, sejumlah wartawan di Kabupaten Sumedang mengaku mulai merasakan dampak langsung dari polemik tersebut.
Mereka menuturkan, setelah pemberitaan mengenai dugaan skandal Sumedang terbit, muncul pihak tertentu yang berusaha meminta agar berita segera dihapus.
Hal tersebut dibenarkan Azis Abdullah, wartawan senior di Kabupaten Sumedang.
Menurut Azis, dirinya bahkan didatangi seseorang ke rumah dan mendapat telepon yang meminta pemberitaan yang telah terbit dihapus. Dalam komunikasi tersebut, kata dia, juga sempat ditawarkan imbalan berupa uang.
"Ya, ada yang datang ke rumah saya bahkan telepon, meminta berita yang terbit dihapus yang juga menawarkan ada imbalan uang," ujar Azis Abdullah, wartawan tingkat Madya Dewan Pers.
Namun, Azis memilih memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari dinamika dalam kerja jurnalistik. Baginya, tekanan maupun bujukan tidak boleh menggeser prinsip utama seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya.
"Tapi bagi saya, itu merupakan sebuah dinamika dan hal biasa. Yang terpenting bahwa kebenaran tak pernah tertukar dengan salah," katanya.
Ia menegaskan, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi berdasarkan fakta dan tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
"Warga Sumedang telah cerdas," pungkas Azis.
Kini pertanyaannya sederhana namun serius, jika memang tidak ada yang perlu ditutupi, mengapa pemberitaan harus dihentikan? Dan jika benar ada upaya membeli atau menekan media, siapa yang berada di baliknya?
Publik berhak mendapatkan jawaban. Bukan melalui tekanan, bukan melalui uang, melainkan melalui fakta, bukti dan proses hukum yang transparan.
Laporan : Aep
