-->

Notification

×

Iklan

Pemkab Pulau Morotai Sosialisasikan Regulasi Terbaru Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026

27 Agu 2026 | Agustus 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T04:44:14Z


Aspirasi Jabar Morotai – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 di  Aula Kantor Bupati Pulau Morotai.
Dalam.Laporan Ketua Panitia Tofan Tanimbar. ST 
Dasar pelaksanaan Program advokasi bagian ULP Tahun Anggaran 2026 Kebijakan penyesuaian peraturan.

Nama dan tujuan kegiatan. Nama sosialisasi, sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2026. Tujuan Waktu  pelaksanaan. 1 hari. 

Peserta. Pimpinan OPD. PPK. Kasubak perencanaan. Bendahara. Serta PPTK. Narasumber yang saya. Hormati, Pak Farid. Eh, Pak Abdul Farid Hasan. SE.MSi, selaku Ketua Ikatan Ahli Muda Pengadaan Indonesia Wilayah Maluku Utara. 

Demikian laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan ucapan terima kasih kepada. Semua pihak yang telah hadir dalam acara sosialisasi Perpres no 46 Tahun 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali. SE.mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperbarui pemahaman terkait regulasi terbaru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Puji dan syukur kita panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan penyertaan-Nya, kita dapat hadir bersama dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dalam keadaan sehat wal’afiat.
 
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, proses pengadaan tidak hanya harus berjalan cepat dan tepat, tetapi juga harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kita tentu menyadari, sosialisasi ini menjadi sangat penting karena Para PA/KPA, PPK, PPTK, Kasubag Perencanaan dan Bendahara merupakan bagian penting dalam rangka pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di masing-masing perangkat daerah.
 
Oleh sebab itu, saya berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi forum untuk memahami perubahan dan ketentuan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, tetapi benar-benar menjadi kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan menyamakan pemahaman seluruh pelaksana pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
 
Saya juga meminta agar setiap proses pengadaan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan integritas. Jangan sampai ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi kemudian menimbulkan kesalahan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari.
 
Pada kesempatan ini, secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Abdul Farid Hasan, S.E., M.Si., CCMS., selaku narasumber, yang telah berkenan hadir untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman kepada kita semua.
 
Kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, saya juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Saya berharap pendampingan dan koordinasi kepada seluruh OPD terus diperkuat, sehingga pelaksanaan pengadaan di Kabupaten Pulau Morotai semakin tertib, profesional dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
 
Akhir kata, semoga kegiatan ini memberikan pemahaman yang sama dan memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa yang bersih, transparan, akuntabel dan profesional di Kabupaten Pulau Morotai.
 
Akhirnya, dengan memohon rahmat dan ridho Tuhan Yang Maha Esa, kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa, secara resmi saya nyatakan dibuka. Terima kasih.(OJE) 
 

×
Berita Terbaru Update