Aspirasi Jabar || BANDUNG BARAT — Rencana aktivitas pertambangan batu kapur di wilayah Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mulai menuai perhatian dan kekhawatiran masyarakat. Sorotan terutama tertuju pada aktivitas pengeboran yang disebut telah dilakukan di sejumlah titik kawasan Gunung Guha.
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Ciptaharja, Riki Triyadi, meminta agar setiap rencana kegiatan pertambangan di wilayah tersebut tidak hanya dilihat dari aspek investasi dan potensi ekonomi, tetapi juga dikaji secara menyeluruh dari sisi lingkungan, tata ruang, sumber air, serta kepentingan masyarakat.
Menurut Riki, warga mempertanyakan aktivitas pengeboran yang beberapa minggu lalu dilakukan di wilayah Desa Ciptaharja. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti tujuan dan tahapan kegiatan tersebut.
"Yang dikeluhkan warga ini perlu dikaji ulang. Beberapa minggu yang lalu sudah ada pengeboran. Entah apa yang dilakukan atau dilaksanakan, saya masih kurang tahu. Di beberapa titik yang masuk wilayah Desa Ciptaharja terdapat dua titik pengeboran," ujar Riki.
Dua lokasi yang disebut menjadi titik pengeboran tersebut berada di Cisaladah dan Gunung Pangupukan, yang menurut Riki merupakan bagian dari bentang alam kawasan Gunung Guha.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Kawasan karst memiliki fungsi ekologis penting, termasuk berkaitan dengan tata air. Regulasi nasional mengenai kawasan bentang alam karst menegaskan bahwa kawasan karst memiliki komponen geologi yang unik serta berfungsi sebagai pengatur alami tata air dan penyimpan nilai ilmiah sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan. Hal tersebut tercantum dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.
Warga Berhak Mempertanyakan dan Menyampaikan Keberatan
Dalam konteks perlindungan lingkungan, masyarakat bukan sekadar pihak yang terdampak, tetapi memiliki ruang hukum untuk ikut mengawasi.
Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak dan kesempatan yang sama serta seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bentuknya antara lain pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, serta penyampaian informasi atau laporan.
Dengan demikian, kekhawatiran dan keberatan warga terhadap rencana kegiatan pertambangan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia secara hukum, terutama apabila terdapat potensi dampak terhadap sumber air, lingkungan, pertanian, permukiman, maupun keselamatan masyarakat.
Legalitas dan Persetujuan Lingkungan Harus Dibuka
Riki menilai pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status ke
giatan pengeboran tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: siapa pemegang izin, apa jenis kegiatan yang dilakukan, di mana batas wilayah izinnya, apa komoditas yang akan dieksploitasi, bagaimana status tata ruangnya, serta apakah seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi.
Hal ini penting karena kegiatan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan izin usaha pertambangan. Aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memperkuat pengaturan perizinan pertambangan sekaligus pengelolaan lingkungan, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Jangan Sampai Air Hilang, Baru Pemerintah Bertindak
Kekhawatiran terbesar masyarakat adalah dampak terhadap sumber air dan lingkungan karst.
Kawasan Gunung Sanghyang dan sekitarnya sebelumnya telah diberitakan memiliki sejumlah sumber mata air yang dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian, termasuk Cisaladah. Aktivitas pertambangan di kawasan karst juga telah lama menjadi perhatian karena perubahan bentang alam berpotensi memengaruhi sistem tata air.
Karena itu, masyarakat meminta agar pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan dan kajian ekologis secara menyeluruh sebelum aktivitas berkembang ke tahap berikutnya.
Terlebih lagi, apabila lokasi pengeboran benar berada pada kawasan yang memiliki fungsi karst dan berkaitan dengan sistem sumber air masyarakat, maka kepentingan perlindungan lingkungan harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama.
LMDH: Kajian Harus Transparan dan Melibatkan Masyarakat
Riki menegaskan, sikap kritis masyarakat bukan semata-mata menolak kegiatan ekonomi. Namun, menurutnya, pembangunan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut.
"Kami berharap persoalan ini dikaji ulang secara menyeluruh. Jangan sampai setelah kegiatan berjalan kemudian muncul persoalan lingkungan, sumber air terganggu, baru semua pihak mencari solusi," tegasnya.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait membuka informasi mengenai status perizinan serta dokumen lingkungan kegiatan tersebut.
Jika memang seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum, masyarakat meminta agar hal itu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dengan izin, tata ruang, atau persyaratan lingkungan, masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Sebab bagi warga Ciptaharja, persoalannya bukan sekadar batu kapur yang berada di dalam tanah, tetapi juga air, lingkungan, pertanian, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang berada di sekitarnya.
Laporan : Ben
