-->

Notification

×

Iklan

Karyawan RS Abdul Radjak Purwakarta Di-PHK, HakPekerja Di Pertanyakan

24 Sep 2026 | September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T15:27:33Z




Aspirasi Jabar || Purwakarta - Sejumlah karyawan Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta dikabarkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak manajemen. Kondisi tersebut berpotensi menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Purwakarta.



Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta berlokasi di Jalan Raya Bungursari No. 36, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pekerja yang terdampak PHK disebut mencapai kurang lebih 90 orang, baik karyawan tetap maupun pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).



Para pekerja yang terdampak PHK kini mempertanyakan pemenuhan hak-hak mereka setelah berakhirnya hubungan kerja. Beberapa persoalan yang disampaikan di antaranya terkait pembayaran sisa upah yang disebut masih belum diselesaikan, pengembalian dana koperasi, pesangon atau hak akibat PHK, serta kompensasi bagi pekerja PKWT.



Khusus bagi pekerja PKWT, para pekerja juga mempertanyakan kompensasi yang menurut mereka belum pernah diterima selama masa kerja maupun setiap kali dilakukan perpanjangan kontrak.



Ketentuan mengenai uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, antara lain pada Pasal 15, dengan mekanisme dan persyaratan yang perlu dilihat berdasarkan status serta masa kerja masing-masing pekerja.



Para pekerja berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar PHK, mekanisme penyelesaian hubungan kerja, serta perhitungan dan pembayaran seluruh hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Beredar informasi mengenai adanya perubahan atau pemindahan kepemilikan saham yang disebut-sebut berkaitan dengan terjadinya PHK terhadap sejumlah pekerja. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak perusahaan.



Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan industrial dan hak pekerja. Penyelesaian secara terbuka melalui komunikasi antara perusahaan dan pekerja diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja serta hak masing-masing pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Dengan demikian, hingga saat ini keterangan resmi dari manajemen RS Abdul Radjak Purwakarta mengenai jumlah pekerja yang terkena PHK, alasan PHK, serta mekanisme penyelesaian hak-hak pekerja masih menunggu tanggapan resmi.



Saat awak media mendatangi RS Abdul Radjak Purwakarta untuk meminta keterangan, pihak rumah sakit yang menemui wartawan menyampaikan agar media mengajukan surat resmi kepada manajemen. Pihak rumah sakit juga meminta agar poin-poin pertanyaan yang akan disampaikan dicantumkan dalam surat tersebut.


Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak manajemen RS Abdul Radjak Purwakarta maupun pihak terkait lainnya apabila telah memberikan keterangan resmi.

( Yana )
×
Berita Terbaru Update