-->

Notification

×

Iklan

Tramadol dan Eximer Diduga Dijual Tanpa Resep di Cibeber, APH Dipertanyakan: Warga Desak Polsek dan Polres Turun Tangan

24 Sep 2026 | September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T04:42:51Z



Aspirasi Jabar || CIANJUR – Dugaan penjualan obat-obatan tertentu tanpa resep dokter di kawasan Jalan Raya Cibeber–Peuteuycondong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai menjadi sorotan warga.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah obat yang diduga diperjualbelikan antara lain tramadol dan Eximer/trihexyphenidyl. Dugaan tersebut kini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: bagaimana pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tertentu di wilayah Cibeber?


Warga mempertanyakan keberadaan aktivitas tersebut karena obat-obatan seperti tramadol dan trihexyphenidyl merupakan obat yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan kefarmasian dan tidak semestinya diedarkan secara sembarangan.



Sorotan ini semakin mengemuka karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap persoalan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Jawa Barat.



Lantas, bagaimana dengan wilayah Cibeber?

Jika informasi mengenai dugaan penjualan tanpa resep tersebut benar, warga meminta Polsek Cibeber dan Polres Cianjur tidak tinggal diam.



Masyarakat mendesak aparat segera melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dimaksud. Bukan sekadar melihat aktivitas penjualan, tetapi juga memeriksa legalitas usaha, izin yang dimiliki, jenis obat yang tersedia, asal-usul obat, serta apakah penyerahan obat kepada konsumen dilakukan sesuai ketentuan dan resep dokter.



“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan aparat memberikan penjelasan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan sampai masyarakat sudah berkali-kali mempertanyakan namun tidak ada tindakan,” ujar seorang warga.



Pertanyaan publik pun semakin mengarah kepada fungsi pengawasan.

Apakah dugaan tersebut sudah diketahui aparat? Apakah lokasi tersebut pernah diperiksa? Jika pernah diperiksa, apa hasilnya? Dan jika belum, mengapa belum dilakukan pengecekan?



Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari kabar yang beredar, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan pemeriksaan resmi.



Sebab, apabila benar terdapat penjualan obat tertentu tanpa resep atau tidak sesuai ketentuan, dikhawatirkan akses yang terlalu mudah dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan obat di masyarakat.



Warga juga meminta penanganan dilakukan secara terbuka dan profesional. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai aturan. Namun apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas dan berjalan sesuai ketentuan, aparat juga perlu memberikan klarifikasi agar persoalan tidak menjadi bola liar.



Jangan sampai slogan pemberantasan peredaran obat hanya terdengar di tingkat kebijakan, sementara dugaan aktivitas di lapangan justru luput dari pengawasan.



Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Polsek Cibeber dan Polres Cianjur.



Akankah aparat turun melakukan pemeriksaan, atau dugaan ini kembali berhenti sebagai pertanyaan warga?



Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari aparat maupun instansi berwenang. Pihak yang diduga menjual obat juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.
Laporan : Yan
×
Berita Terbaru Update