Aspirasi Jabar || Bandung — Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolresta Bandung pada Selasa, 20 Oktober 2026. Operasi penindakan berlangsung selama 10 hari, sejak tanggal 7 hingga 16 Oktober 2026.
"Jumlah Tersangka: 52 orang, sebagian besar merupakan pengedar narkotika, termasuk 3 orang residivis. Pengguna yang terjaring langsung diarahkan untuk mengikuti rehabilitasi medis dan sosial.
Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. menyampaikan, adapun barang Bukti yang disita, Sabu-sabu ± 206 gram, Tembakau Sintetis (Sinte) ± 659 gram, Ganja ± 1.909 gram. Obat Keras Daftar G (Tramadol, Heximer, dll.) 10.114 butir. Total nilai barang bukti: Hampir Rp 1 miliar.
Lanjut Tri, peredaran obat terlarang ini dikendalikan dari Dalam Lapas: Peredaran sabu dalam kasus ini diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dua orang tersangka saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga sedang mendalami dugaan adanya industri rumahan pembuatan tembakau sintetis.
